Ombudsman Minta Kapolri Promosi Berdasarkan Reward dan Punishment

Senin, 30 Agustus 2021 - 11:46 WIB
Ombudsman mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus berdasarkan reward and punishment yang terukur. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus berdasarkan reward and punishment yang terukur. Tujuannya guna penyegaran dan perbaikan di tubuh Polri.

Hal ini disampaikan Angota ORI Johanes Widjiantoro menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar menjadi kapolres Kota Baru, Kalsel."Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Angota ORI Johanes Widjiantoro, Minggu (30/8/2021). Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rotasi Puluhan Kapolres, Ini Daftarnya



Secara umum, menurutnya, konteks mutasi dan promosi jabatan adalah untuk penyegaran serta upaya perbaikan di tubuh Polri. Untuk mencapai itu hal-hal yang sifatnya objektif diminta tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.

Mengenai mutasi, Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar sebelumnya juga berpendapat, Polri sepatutnya menerapkan reward and punishment secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi memegang posisi penting.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!