Ombudsman Minta Kapolri Promosi Berdasarkan Reward dan Punishment

Senin, 30 Agustus 2021 - 11:46 WIB
loading...
Ombudsman Minta Kapolri...
Ombudsman mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus berdasarkan reward and punishment yang terukur. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang objektifitas dalam proses mutasi dan promosi anggota Polri. Mutasi dan promosi jabatan harus berdasarkan reward and punishment yang terukur. Tujuannya guna penyegaran dan perbaikan di tubuh Polri.

Hal ini disampaikan Angota ORI Johanes Widjiantoro menanggapi promosi jabatan AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar menjadi kapolres Kota Baru, Kalsel."Kapolri harus memastikan proses mutasi untuk promosi apakah telah sesuai dan anggota bersangkutan tak memiliki persoalan," kata Angota ORI Johanes Widjiantoro, Minggu (30/8/2021). Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rotasi Puluhan Kapolres, Ini Daftarnya

Secara umum, menurutnya, konteks mutasi dan promosi jabatan adalah untuk penyegaran serta upaya perbaikan di tubuh Polri. Untuk mencapai itu hal-hal yang sifatnya objektif diminta tidak dibaca sebagai suatu kebijakan yang subjektif.

Mengenai mutasi, Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar sebelumnya juga berpendapat, Polri sepatutnya menerapkan reward and punishment secara benar. Bila dianggap memiliki masalah, anggota Polri selayaknya tak diberikan promosi memegang posisi penting.

“Seharusnya reward and punishment diberlakukan secara benar, bila bermasalah jangan diberikan posisi penting. Dalam kasus ini tapi harus diperhatikan dulu apakah pengangkatan karena lambatnya birokrasi hingga pihak yang berwenang mengatur mutasi atau promosi tak mengetahui perihal hasil sidang kode etik tersebut,” ujarnya. Baca juga: Polda Metro Jaya: AKBP Gafur Aditya Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Gafur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gofur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Pelatih Spanyol Kutuk...
Pelatih Spanyol Kutuk Ulah Pemain Argentina di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved