Periksa Mantan Wabup Lampung Utara, KPK Dalami Pemberian Fee Proyek

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 11:39 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fee berupa duit dari pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami pemberian fee berupa duit dari pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara .

Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan seorsng dokter Djauhari. Keduanya diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: KPK Lelang Ribuan Meter Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Lampung Utara





Namun ada seorang saksi yakni Direktur CV Dewa Sakti tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada Tim Penyidik. KPK pun meminta Dewa untuk hadir dan memberikan keterangan pada pemanggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :