Periksa Mantan Wabup Lampung Utara, KPK Dalami Pemberian Fee Proyek

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 11:39 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fee berupa duit dari pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami pemberian fee berupa duit dari pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara .

Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan seorsng dokter Djauhari. Keduanya diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.



"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: KPK Lelang Ribuan Meter Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Lampung Utara



Namun ada seorang saksi yakni Direktur CV Dewa Sakti tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada Tim Penyidik. KPK pun meminta Dewa untuk hadir dan memberikan keterangan pada pemanggilan berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!