KPK Lelang Ribuan Meter Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Lampung Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang ribuan meter tanah beserta bangunannya di daerah Lampung. Ribuan meter tanah dan bangunannya tersebut diketahui milik mantan Bupati Lampung Utara , Agung Ilmu Mangkunegara yang kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
"KPK melalui dan bekerjasama KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/8/2021).
Ia membeberkan, terdapat lima unit tanah milik Agung Ilmu Mangkunegara yang bakal dilelang dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Dipecat Jadi Bupati Lampung Utara
1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000;
2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000;
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara
Kemudian, tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000;
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam.
Gedung Mandala Alam tersebut dilelang dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000;
5. Tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminan Rp650.000.000.
Ali menjelaskan, proses pelelangan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran Closed Bidding di laman www.lelang.go.id. Adapun, penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli adalah 2% dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No 12 Bandar Lampung," kata Ali.
"KPK melalui dan bekerjasama KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/8/2021).
Ia membeberkan, terdapat lima unit tanah milik Agung Ilmu Mangkunegara yang bakal dilelang dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Dipecat Jadi Bupati Lampung Utara
1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000;
2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000;
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara
Kemudian, tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000;
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam.
Gedung Mandala Alam tersebut dilelang dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000;
5. Tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminan Rp650.000.000.
Ali menjelaskan, proses pelelangan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran Closed Bidding di laman www.lelang.go.id. Adapun, penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli adalah 2% dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No 12 Bandar Lampung," kata Ali.
(abd)