Jangkauan Vaksinasi di Luar Jawa-Bali Masih Timpang, Pemerintah Perlu Terobosan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:06 WIB
Warga menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama di Agats, Asmat, Papua, Kamis (1/7/2021). FOTO/ANTARA/Puspa Perwitasari
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepada pemerintah untuk memberikan akses vaksin COVID-19 seluas-luasnya kepada seluruh penduduk Indonesia tanpa kecuali, terutama yang berada di luar Jawa dan Bali. Meski sudah berlangsung dari awal tahun, jangkauan vaksinasi Covid-19 hingga kini belum merata dan timpang.
Dalam rilis Koalisi yang diterima, Kamis (26/8/2021), menyebutkan bahwa data Kementerian Kesehatan per 26 Agustus 2021 menunjukkan rasio populasi yang mendapat vaksin baru 29 dari 100 atau kurang dari 30%. Padahal stok vaksin di sejumlah daerah masih berlimpah. Dari catatan Kemenkes per 25 Agustus 2021, jika dibandingkan dengan rerata laju vaksinasi pekan lalu, stok vaksin di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, diperkirakan baru habis dalam 298 hari ke depan. Di Kabupaten Yalimo, Papua persediaan vaksin baru habis untuk 1.080 hari lagi. Bahkan, stok vaksin di Kabupaten Yahukimo, Papua, baru akan tuntas 1.775 hari atau 4,86 tahun ke depan saking banyaknya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengungkapkan, salah satu persoalan yang menghambat program vaksinasi di daerah karena konflik pertanahan. Lahan yang ditinggali masyarakat masih berstatus konflik, sehingga program pembangunan pemerintah tak menjangkau mereka. Misalnya, dana desa tak masuk, infrastruktur jalan belum dibangun, gedung sekolah belum ada, begitu pula puskesmas.
Baca juga: Jemput Bola, Polisi di Buleleng Bali Gelar Vaksin di Tengah Laut
Sesuai data KPA, saat ini setidaknya ada 532 desa yang lahannya dalam status konflik agraria. Desa-desa itu tersebar di 99 kabupaten di 20 provinsi, dengan penduduk sekitar 201.000 kepala keluarga. "Mereka semua bisa terpinggirkan dalam program vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi, kemungkinan akan lebih menjangkau mereka, jika tak ada diskriminasi terkait status lahan milik warga," kata Dewi.
Tak hanya soal status lahan, ada banyak persoalan yang membuat petani atau kelompok marjinal lain terhambat mengakses vaksin. Misalnya berusia lanjut, kesenjangan teknologi, atau kepemilikan perangkat. Lokasi vaksinasi yang lazimnya menggunakan fasilitas pemerintahan, di kota kecamatan atau kota kabupaten, juga kerap menyulitkan karena jauh dari penduduk yang tinggal di pelosok. "Untuk mendapat vaksin, mereka harus meninggalkan pekerjaannya," ujar Dewi.
Dalam rilis Koalisi yang diterima, Kamis (26/8/2021), menyebutkan bahwa data Kementerian Kesehatan per 26 Agustus 2021 menunjukkan rasio populasi yang mendapat vaksin baru 29 dari 100 atau kurang dari 30%. Padahal stok vaksin di sejumlah daerah masih berlimpah. Dari catatan Kemenkes per 25 Agustus 2021, jika dibandingkan dengan rerata laju vaksinasi pekan lalu, stok vaksin di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, diperkirakan baru habis dalam 298 hari ke depan. Di Kabupaten Yalimo, Papua persediaan vaksin baru habis untuk 1.080 hari lagi. Bahkan, stok vaksin di Kabupaten Yahukimo, Papua, baru akan tuntas 1.775 hari atau 4,86 tahun ke depan saking banyaknya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengungkapkan, salah satu persoalan yang menghambat program vaksinasi di daerah karena konflik pertanahan. Lahan yang ditinggali masyarakat masih berstatus konflik, sehingga program pembangunan pemerintah tak menjangkau mereka. Misalnya, dana desa tak masuk, infrastruktur jalan belum dibangun, gedung sekolah belum ada, begitu pula puskesmas.
Baca juga: Jemput Bola, Polisi di Buleleng Bali Gelar Vaksin di Tengah Laut
Sesuai data KPA, saat ini setidaknya ada 532 desa yang lahannya dalam status konflik agraria. Desa-desa itu tersebar di 99 kabupaten di 20 provinsi, dengan penduduk sekitar 201.000 kepala keluarga. "Mereka semua bisa terpinggirkan dalam program vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi, kemungkinan akan lebih menjangkau mereka, jika tak ada diskriminasi terkait status lahan milik warga," kata Dewi.
Tak hanya soal status lahan, ada banyak persoalan yang membuat petani atau kelompok marjinal lain terhambat mengakses vaksin. Misalnya berusia lanjut, kesenjangan teknologi, atau kepemilikan perangkat. Lokasi vaksinasi yang lazimnya menggunakan fasilitas pemerintahan, di kota kecamatan atau kota kabupaten, juga kerap menyulitkan karena jauh dari penduduk yang tinggal di pelosok. "Untuk mendapat vaksin, mereka harus meninggalkan pekerjaannya," ujar Dewi.
Lihat Juga :