PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara
Senin, 05 Juli 2021 - 12:16 WIB
loading...
Layanan tatap muka di kantor keimigrasian untuk sementara ditutup selama PPKM Darurat. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021. Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 .
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan bahwa selama masa PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.
Selain itu, Angga menuturkan bahwa Sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga saat ini ditutup sementara.
Baca juga: DPO 10 Tahun Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor di KBRI Singapura
"Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat, " tuturnya.
Di samping pelayanan bagi WNI, Angga menjelaslan, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id
Untuk permohonan visa saat ini juga bisa dilakukan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke Perwakilan RI atau ke kantor imigrasi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan bahwa selama masa PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.
Selain itu, Angga menuturkan bahwa Sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga saat ini ditutup sementara.
Baca juga: DPO 10 Tahun Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor di KBRI Singapura
"Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat, " tuturnya.
Di samping pelayanan bagi WNI, Angga menjelaslan, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id
Untuk permohonan visa saat ini juga bisa dilakukan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke Perwakilan RI atau ke kantor imigrasi.
Lihat Juga :