KPK Rekrut Napi Koruptor Jadi Penyuluh Anti-Korupsi, Komunikolog: Jangan Negatif Thinking
Selasa, 24 Agustus 2021 - 05:35 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng narapinada kasus korupsi program penyuluhan anti-korupsi menuai pro dan kontra. Komunikolog Emrus Sihombing meminta masyarakat untuk tidak langsung berfikir negatif.
Dia mendukung penuh jika KPK merekrut narapidana korupsi untuk dijadikan penyuluh antirasuah. Sebab pasti ada sisi positif yang bisa diambil dari para mantan koruptor.
Baca juga: KPK Berencana Buat Testimoni Napi Korupsi untuk Penyelenggara Negara dan Masyarakat
"Tidak boleh langsung negatif thinking, apalagi ada mengatakan 'mati ketawa' jika narapidana korupsi dipercaya atau ditugaskan atau bertugas melakukan pendidikan dan penyuluhan antirasuah kepada masyarakat," ujar Ermus dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Dia menilai, ketika mantan korupator melakukan pendidikan dan penyuluhan anti korupsi, ada beberapa hal positif dari pengalaman mereka. Pertama, dengan program tersebut diharapakan masyarakat yang kemungkinan memiliki kesempatan dan berniat korupsi, tidak jadi melakukannya.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Pakar: Bukan Tidak Mungkin Berkurang Lagi
Dia mendukung penuh jika KPK merekrut narapidana korupsi untuk dijadikan penyuluh antirasuah. Sebab pasti ada sisi positif yang bisa diambil dari para mantan koruptor.
Baca juga: KPK Berencana Buat Testimoni Napi Korupsi untuk Penyelenggara Negara dan Masyarakat
"Tidak boleh langsung negatif thinking, apalagi ada mengatakan 'mati ketawa' jika narapidana korupsi dipercaya atau ditugaskan atau bertugas melakukan pendidikan dan penyuluhan antirasuah kepada masyarakat," ujar Ermus dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Dia menilai, ketika mantan korupator melakukan pendidikan dan penyuluhan anti korupsi, ada beberapa hal positif dari pengalaman mereka. Pertama, dengan program tersebut diharapakan masyarakat yang kemungkinan memiliki kesempatan dan berniat korupsi, tidak jadi melakukannya.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Pakar: Bukan Tidak Mungkin Berkurang Lagi
Lihat Juga :