KPK Berencana Buat Testimoni Napi Korupsi untuk Penyelenggara Negara dan Masyarakat

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:58 WIB
loading...
KPK Berencana Buat Testimoni...
KPK berencana agar para narapidana korupsi dapat memberikan testimoni dan pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan masyarakat mengenai dampak korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana agar para narapidana korupsi dapat memberikan testimoni dan pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan masyarakat mengenai dampak korupsi.

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Wawan Wardiana menjelaskan nantinya sebelum para narapidana memberikan testimoni ke masyarakat, KPK akan mensosialisasikan dulu kepada narapidana tersebut.

"Narapidana nantinya akan dipilih secara selektif oleh KPK dan tentunya narapidana yang hanya tinggal beberapa bulan atau tahun lagi akan keluar. Untuk itu disosialisikan kepada mereka apa itu dampak dari korupsi dan seterusnya, diingatkan kembali," ujar Wawan dalam jumpa pers secara daring, Jumat (20/8/2021).

"Ujungnya adalah kami berharap kepada mereka untuk bisa memberikan testimoni yang akan kami jadikan pelajaran bagi para PN atau masyarakat secara umum. Bahwa begini loh kalau orang sudah melakukan korupsi menjalani kehidupan di penjara dan lain-lain," sambungnya.

Sosialisasi kepada narapidana itu, kata Wawan, sudah dilakukan oleh KPK di dua Lapas beberapa waktu lalu. Keduanya yakni di Lapas Sukamiskin dan Lapas Perempuan di Tanggerang.

Wawan menjelaskan untuk di Lapas Sukamiskin ada 28 peserta yang mengikuti sosialisasi dan mengikuti beberapa tes dengan didampingi oleh psikologi. "Sehingga dari 28 melalui beberapa tes hanya empat orang yang memungkinkan. Karena ada juga yang saya pengen saya pengen tapi setelah diuji oleh psikolog tidak memungkinkan. Jadi hanya 4 orang," kata Wawan.

Kemudian di Lapas Perempuan Tangerang, kata Wawan, dari 22 orang hanya 3 orang yang memungkinkan untuk memberikan testimoni kepada penyelenggara negara dan masyarakat.

"Karena pandemi ini yang 4 dan 3 orang ini belum sempat di lakukan perekaman testimoni nya, mudah-mudahan nanti kedepan kalau ppkm sudah mulai turun levelnya atau bahkan hilang maka kami akan melanjutkan program untuk mendengarkan testimoni dari mereka," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Wawan, testimoni itu diharapkan dapat menjadi edukasi bagi penyelenggara negara yang masih aktif atau pun masyarakat ataupun untuk memetik pelajaran dari perjalanan narapidana dari mulai ditangkap hingga mendekam di penjara.

"Bagaimana perihnya mereka pada saat mulai disebut sebagai tersangka, kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak dan lain-lain baru jadi tersangka. Berikutnya, divonis apa yang terjadi lagi ternyata lebih menyedihkan lagi lebih bagi kami yang mendengarkan mungkin akan lihat, karena belum direkam baru mengobrol saja. Baru mendengarnya saja sudah kami sendiri sudah merasa sesuatu yang bagus untuk kita semua," imbuhnya.

Dirinya berharap, narapidana korupsi lainnya dapat memberikan testimoninya kepada semua pihak. Namun, pastinya harus menyelesaikan tes yang akan didampingi oleh psikologi nantinya.

"Mudah-mudahan setelah pandemi ini turun kita akan melakukan rekaman terhadap beberapa teman-teman yang bersedia dan kemudian selain bersedia juga memungkinkan secara keilmuan psikolog kemarin," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Diperiksa KPK, Ahmad...
Diperiksa KPK, Ahmad Ali Dicecar Soal Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari
Pengamat Hukum Sebut...
Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Rekomendasi
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
2 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
12 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved