Vonis Ringan Bukan Ukuran Buruknya Kinerja KPK

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:41 WIB
Ma’ruf Asni, Presidium Front Anti Korupsi Indonesia. Foto/Dok. SINDOnews
Ma’ruf Asni

Presidium Front Anti Korupsi Indonesia

Pegiat Anti Korupsi

MENGHORMATI putusan hakim terhadap suatu perkara hendaklah dihargai dan ditaati serta menjadi hal prinsipil yang mesti dipegang teguh oleh seluruh kalangan, termasuk masyarakat sipil (civil society). Mengapa demikian?

Satu hal yang mesti dimengerti dan dipahami adalah kekuasaan kehakiman memiliki indepedensi yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Entah itu individu dan/atau kelompok termasuk cabang kekuasaan tertentu.



Adalah suatu kekeliruan fatal manakala putusan hakim dipaksakan untuk mengikuti jumlah dukungan atau salah satu di antara yang berperkara. Hal itu dapat berimplikasi tercorengnya marwah kehakiman serta mencederai keadilan.

Kini waktunya bagi kita serta seluruh elemen bangsa bersinergi demi terjaganya soliditas dan tetap bersabar menerima berbagai macam komentar “miring” atas putusan hakim Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020). Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Saeful Bahri dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat anggota KPU.

Sungguh bukan perkara muda untuk membuat seluruh anak bangsa mengerti dan memahami bagaimana proses hukum yang berjalan. Kurang tepat bila kemudian vonis hakim terhadap Saeful turut dipandang mencerminkan bobroknya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek penuntutan.

Padahal kalau mencermati tuntutan jaksa KPK, justru relatif tinggi. Tentu hakim punya penilaian sendiri dalam mendedah suatu perkara dan karenanya putusan yang diorbitkan harus diterima secara konsekuen.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More