Wakil Baleg DPR Sesalkan Puan Tak Singgung RUU PKS dalam Pidatonya

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:41 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyesalkan Ketua DPR Puan Maharani tidak menyinggung RUU PKS dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menyinggung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, pada Senin, 16 Agustus 2021. Hal ini tentu masih menjadi pertanyaan publik.

Padahal seharusnya RUU PKS ini diumumkan Puan karena tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Puan hanya menyebutkan komitmen percepatan pembahasan terhadap tujuh RUU yang masuh dibahas oleh komisi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menengarai hal itu terjadi karena tidak terbangun komunikasi yang baik antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pimpinan DPR. "Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update. Ini yang kita sesalkan," kata Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).



Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR ini membeberkan, di Baleg sebenarnya ada RUU yang sebelumnya tinggal disahkan di paripurna yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Itu dua undang-undang yang populis," ujar Willy.

Sedangkan RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian. Willy meyakini kedua RUU tersebut akan selesai dalam masa sidang ini.

"Makanya, Baleg kemudian memajukan agar disampaikan ke pimpinan. Tapi, nampaknya tidak dilihat oleh ketua DPR," terang pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

Sementara, lanjut Willy, RUU yang kemarin disebut Puan dalam pidatonya merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi. Dia memprediksi AKD lain, khususnya Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi tidak diajak komunikasi dalam hal itu.

"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada Mbak Puan. Tidak ada respons sama sekali," kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.

Dia pun memaparkan, jika RUU sudah disepakati, secara Tatib DPR maka harus diparipurnakan. Karena tidak berhak pimpinan untuk menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama. Bahkan, sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More