Wakil Ketua MPR: UU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Jadi Perjuangan Bersama
Rabu, 28 Juli 2021 - 18:54 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan UU Penghapusan Kekerasan Seksual harus jadi perjuangan bersama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Upaya merealisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) harus menjadi perjuangan bersama dalam rangka mewujudkan negara yang adil dan makmur, serta aman bagi seluruh warga negara.
"Perjuangan merealisasikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual saat ini berada di pundak dan menjadi tanggung jawab para legislator dari seluruh partai yang ada di parlemen," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/7/2021).
Dalam diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu, hadir Wakil Ketua Baleg DPR RI Periode 2019 – 2024 Willy Aditya, Kongres Ulama Perempuan Indonesia Nur Rofiah, Bil, Uzm, danKetua Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia/Pemerhati Isu Gender Endah Triastuti, Hakim Pengadilan Tinggi Bali Ihat Subihat dan LPP Sekar Jepara Khomsanah sebagai narasumber. Selain itu hadir pula Tenaga Ahli Pimpinan MPR/Pegiat Disabilitas Anggiasari Puji Aryatie. Baca juga: Wakil Ketua MPR Ajak Satukan Persepsi untuk Sukseskan RUU PKS
Menurut Lestari, kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) merupakan salah satu cara negara ini memberi tempat yang layak terhadap nilai-nilai kemanusiaan bagi anak bangsa. Mewujudkan UU PKS, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, juga merupakan bagian dari perjuangan bangsa ini untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang paripurna.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap, para legislator di gedung parlemen menggunakan semua saluran politik yang ada dalam mengatasi berbagai hambatan dan menghilangkan sekat-sekat golongan, untuk membangun political will yang kuat mewujudkan UU PKS. Baca juga: Ketua Satgas Tegaskan Posko PPKM di Daerah Ujung Tombak Pengendalian Corona
"Perjuangan merealisasikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual saat ini berada di pundak dan menjadi tanggung jawab para legislator dari seluruh partai yang ada di parlemen," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Mewujudkan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Proses Legislasi) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/7/2021).
Dalam diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri itu, hadir Wakil Ketua Baleg DPR RI Periode 2019 – 2024 Willy Aditya, Kongres Ulama Perempuan Indonesia Nur Rofiah, Bil, Uzm, danKetua Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia/Pemerhati Isu Gender Endah Triastuti, Hakim Pengadilan Tinggi Bali Ihat Subihat dan LPP Sekar Jepara Khomsanah sebagai narasumber. Selain itu hadir pula Tenaga Ahli Pimpinan MPR/Pegiat Disabilitas Anggiasari Puji Aryatie. Baca juga: Wakil Ketua MPR Ajak Satukan Persepsi untuk Sukseskan RUU PKS
Menurut Lestari, kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) merupakan salah satu cara negara ini memberi tempat yang layak terhadap nilai-nilai kemanusiaan bagi anak bangsa. Mewujudkan UU PKS, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, juga merupakan bagian dari perjuangan bangsa ini untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang paripurna.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap, para legislator di gedung parlemen menggunakan semua saluran politik yang ada dalam mengatasi berbagai hambatan dan menghilangkan sekat-sekat golongan, untuk membangun political will yang kuat mewujudkan UU PKS. Baca juga: Ketua Satgas Tegaskan Posko PPKM di Daerah Ujung Tombak Pengendalian Corona
Lihat Juga :