Amendemen Terbatas UUD 1945, MPR Jangan Tergoda Ubah Masa Jabatan Presiden

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:42 WIB
Presiden Joko Widodo disambut Wakil Presiden Maruf Amin, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dan Ketua DPR RI Puan Maharani saat tiba di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta. Foto/Istimewa/HUMAS MPR
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai bagus ide dasar untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam amendemen terbatas UUD 1945 . Namun, dia mengharapkan amendemen terbatas UUD 1945 itu tidak melebar ke periode atau masa jabatan presiden .

Menurutnya, amendemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan PPHN memang bagus. Tujuannya, agar siapa pun yang memimpin rezim bisa menjalankan pembangunan berkelanjutan.

Namun, dia mengharapkan amendemen terbatas UUD 1945 itu tidak melebar ke periode atau masa jabatan presiden . Dedi menilai, DPR atau MPR perlu menjamin bahwa yang dicetuskan itu betul-betul hanya soal arah pembangunan nasional. "Tidak tergoda untuk mengubah jumlah periode presiden," ujar Dedi Kurnia Syah kepada SINDOnews, Rabu (18/8/2021).

Karena, menurut dia, periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden yang digunakan sejauh ini masih relevan dan cukup. "Tentu (jangan melebar ke periode jabatan presiden, red). Nah, sekarang siapa yang menjamin DPR komitmen untuk menjaga amanat Reformasi itu?" pungkasnya.





Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan PPHN masuk dalam amendemen terbatas UUD 1945. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menilai keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50 tahun sampai 100 tahun mendatang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More