Digital Tracing hingga Denda Rp100 Juta, Pengendalian Covid-19 ala Singapura
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:39 WIB
JAKARTA - Singapura tengah memasuki fase pembukaan lagi kegiatan perekonomian setelah melonggarkan kebijakan Circuit Breaker (CB) atau karantina wilayah akibat varian delta.
“Empat hal yang menjadi kunci keberhasilan Singapura,” kata Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryo Pratomo dalam webinar Indonesia Tangguh bertajuk “Penanggulangan Covid-19 di Negara Sahabat”, Selasa (17/8/2021).
Suryo menguraikan, pertama, melakukan kebijakan yang sangat tepat, karena penanganan Covid-19 di Singapura berdasarkan pendekatan ilmiah; kedua, pemantauan atau pelacakan orang yang dilakukan secara digital atau digital tracing. Semua orang yang keluar dari dan masuk ke Singapura harus melakukan karantina selama 14 hari.
“Semua itu dipantau melalui digital tracing dan orang itu tidak pernah bisa keluar kamar, bahkan di hotel-hotel dibuat sistem, pintu kamar hanya bisa dibuka sekali, kalau orang itu sempat kabur keluar mereka tidak akan bisa masuk lagi,” terangnya.
Menurut Suryo, kalau orang tersebut ketahuan keluar dari masa karantinanya, maka orang itu akan didenda sebesar 10.000 SGD atau setara Rp100 juta dan penjara selama 6 bulan. Ini merupakan langkah ketiga yakni, penegakkan hukum yang sangat ketat.
Terakhir komunikasi, lanjut dia, komunikasi itu dilakukan secara reguler, Perdana Menteri Singapura setiap bulan berbicara, untuk menteri-menteri setiap minggu melakukan jumpa pers, dan komunikasi melaui sosmed itu betul-betul terarah untuk betul-betul menjelaskan apa yang sedang terjadi di Singapura.
“Circuit Braker itu diterapkan hanya sekali, setelah itu tidak pernah diterapkan Circuit Braker, mereka hanya menerapkan Reopening,” ujar Suryo.
“Empat hal yang menjadi kunci keberhasilan Singapura,” kata Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryo Pratomo dalam webinar Indonesia Tangguh bertajuk “Penanggulangan Covid-19 di Negara Sahabat”, Selasa (17/8/2021).
Suryo menguraikan, pertama, melakukan kebijakan yang sangat tepat, karena penanganan Covid-19 di Singapura berdasarkan pendekatan ilmiah; kedua, pemantauan atau pelacakan orang yang dilakukan secara digital atau digital tracing. Semua orang yang keluar dari dan masuk ke Singapura harus melakukan karantina selama 14 hari.
“Semua itu dipantau melalui digital tracing dan orang itu tidak pernah bisa keluar kamar, bahkan di hotel-hotel dibuat sistem, pintu kamar hanya bisa dibuka sekali, kalau orang itu sempat kabur keluar mereka tidak akan bisa masuk lagi,” terangnya.
Menurut Suryo, kalau orang tersebut ketahuan keluar dari masa karantinanya, maka orang itu akan didenda sebesar 10.000 SGD atau setara Rp100 juta dan penjara selama 6 bulan. Ini merupakan langkah ketiga yakni, penegakkan hukum yang sangat ketat.
Terakhir komunikasi, lanjut dia, komunikasi itu dilakukan secara reguler, Perdana Menteri Singapura setiap bulan berbicara, untuk menteri-menteri setiap minggu melakukan jumpa pers, dan komunikasi melaui sosmed itu betul-betul terarah untuk betul-betul menjelaskan apa yang sedang terjadi di Singapura.
“Circuit Braker itu diterapkan hanya sekali, setelah itu tidak pernah diterapkan Circuit Braker, mereka hanya menerapkan Reopening,” ujar Suryo.
(muh)
tulis komentar anda