Ombudsman Siapkan Rekomendasi ke Jokowi Kalau KPK Ogah Koreksi Kebijakan TWK

Senin, 16 Agustus 2021 - 12:44 WIB


Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi maladministrasi. Pertama, kata dia, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, ada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Terakhir, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK. Ombudsman akan melaporkan tiga temuan maladministrasi tersebut kepada pimpinan KPK hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau hasil pemeriksaan ORI kita sampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, dan yang kedua adalah kepada Kepala BKN," terang Najih.

"Dan yang ketiga adalah surat saran kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," sambungnya.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More