Ombudsman Siapkan Rekomendasi ke Jokowi Kalau KPK Ogah Koreksi Kebijakan TWK

Senin, 16 Agustus 2021 - 12:44 WIB
Baca juga: Azyumardi Azra Ibaratkan Polemik TWK Terowongan Gelap Tanpa Celah

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya enggan menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait malaadministrasi. Karena, katanya, Pimpinan KPK telah menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman.

"KPK sudah selesai merespons LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan. Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri," kata Ali.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah merampungkan pemeriksaan terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan tiga pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman, Mokh Najih saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!