Ombudsman Siapkan Rekomendasi ke Jokowi Kalau KPK Ogah Koreksi Kebijakan TWK

Senin, 16 Agustus 2021 - 12:44 WIB
loading...
Ombudsman Siapkan Rekomendasi...
Ombudsman menyiapkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi bila KPK enggan mengoreksi kebijakan tes wawasan kebangsaan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI bakal menerbitkan surat rekomendasi kepada Presiden Jokjowi terkait maladministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan lembaga lain.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa surat rekomendasi bakal diberikan kepada Presiden Jokowi jika KPK tidak menjalankan tindakan korektif sampai batas waktu yang ditentukan.

Meski begitu, kata Najih, pihaknya saat ini sedang melakukan proses mitigasi atas surat keberatan yang disampaikan oleh Pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

"Sekarang masuk dalam proses mitigasi di keasistenan manajemen mutus atas keberatan KPK dan juga proses resolusi monitoring oleh keasistenan Resmon [resolusi dan monitoring]. Dalam waktu resolusi jika LAHP tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi ORI ke Presiden dan DPR," kata Najih dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).



Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya enggan menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait malaadministrasi. Karena, katanya, Pimpinan KPK telah menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman.

"KPK sudah selesai merespons LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan. Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri," kata Ali.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah merampungkan pemeriksaan terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan tiga pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK.

"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman, Mokh Najih saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021).



Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi maladministrasi. Pertama, kata dia, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, ada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Terakhir, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK. Ombudsman akan melaporkan tiga temuan maladministrasi tersebut kepada pimpinan KPK hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau hasil pemeriksaan ORI kita sampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, dan yang kedua adalah kepada Kepala BKN," terang Najih.

"Dan yang ketiga adalah surat saran kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," sambungnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)