Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:52 WIB
Whisnu menerangkan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kami masih memproses, karena asetnya cukup banyak yang kami perlu waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundringnya," ujar Whisnu.
EDCCash menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan ini tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tercatat, ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.
Korban dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun. Sejumlah korban pun mengeluhkan investasi tersebut dan merugi.
Puteranegara
"Kami masih memproses, karena asetnya cukup banyak yang kami perlu waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundringnya," ujar Whisnu.
EDCCash menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan ini tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tercatat, ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.
Korban dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun. Sejumlah korban pun mengeluhkan investasi tersebut dan merugi.
Puteranegara
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda