Hati-hati Tipu-tipu EDCCash! 57 Ribu Member Sudah Menjadi Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika menyebut bahwa ada 57 ribu member yang menjadi korban investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.
"Kemudian dari data yang kami punya ada 57 ribu member," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Helmy menyebut, setiap satu member diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta. Dengan rincian, Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.
"Jadi kalikan sendiri kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. kira-kira kurang lebih ada Rp285 miliar. Itu kalau flat Rp5 juta. tapi mungkin ada yang Top Up dan lain-lain," ujar Helmy.
Dengan adanya kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi.
"Tentunya dari kejadian ini masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan investasi jangan terbawa, terhanyut dengan iming-iming besar," ujar Rusdi di kesempatan yang sama.
Menurut Rusdi, masyarakat harus lebih jeli dalam melihat dari sisi perizinan atau legal, artinya dari sisi perusahaan investasi tersebut berizin atau tidak.
"Ini jadi perhatian kemudian juga masalah kelogisan artinya apa yang didapat imbal yang didapat itu masuk akal atau tidak ketika tak masuk akal tentunya menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Tentunya masyarakat juga apabila temukan hal-hal semacam ini segera laporkan ke aparat penegak hukim khususnya kepolisian akan tindaklanjuti. Dan tak kalah penting masyarakat tak main hakim sendiri menghadapi kasus seperti ini karena itu tidak selesaikan maslaah tapi akan munculkan maslaah baru," papar Rusdi.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kemudian dari data yang kami punya ada 57 ribu member," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Helmy menyebut, setiap satu member diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta. Dengan rincian, Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.
"Jadi kalikan sendiri kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. kira-kira kurang lebih ada Rp285 miliar. Itu kalau flat Rp5 juta. tapi mungkin ada yang Top Up dan lain-lain," ujar Helmy.
Dengan adanya kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi.
"Tentunya dari kejadian ini masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan investasi jangan terbawa, terhanyut dengan iming-iming besar," ujar Rusdi di kesempatan yang sama.
Menurut Rusdi, masyarakat harus lebih jeli dalam melihat dari sisi perizinan atau legal, artinya dari sisi perusahaan investasi tersebut berizin atau tidak.
"Ini jadi perhatian kemudian juga masalah kelogisan artinya apa yang didapat imbal yang didapat itu masuk akal atau tidak ketika tak masuk akal tentunya menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Tentunya masyarakat juga apabila temukan hal-hal semacam ini segera laporkan ke aparat penegak hukim khususnya kepolisian akan tindaklanjuti. Dan tak kalah penting masyarakat tak main hakim sendiri menghadapi kasus seperti ini karena itu tidak selesaikan maslaah tapi akan munculkan maslaah baru," papar Rusdi.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(muh)