Hati-hati Tipu-tipu EDCCash! 57 Ribu Member Sudah Menjadi Korban

Kamis, 22 April 2021 - 15:27 WIB
loading...
Hati-hati Tipu-tipu...
Bareskrim menyebut korban penipuan EDCCash mencapai 57 ribu member. Foto/facebook
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika menyebut bahwa ada 57 ribu member yang menjadi korban investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.

"Kemudian dari data yang kami punya ada 57 ribu member," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).



Helmy menyebut, setiap satu member diminta melakukan transfer senilai Rp5 juta. Dengan rincian, Rp4 juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk sewa Cloud dan Rp700 ribu untuk Upline.

"Jadi kalikan sendiri kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp5 juta. kira-kira kurang lebih ada Rp285 miliar. Itu kalau flat Rp5 juta. tapi mungkin ada yang Top Up dan lain-lain," ujar Helmy.

Dengan adanya kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi.

"Tentunya dari kejadian ini masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan investasi jangan terbawa, terhanyut dengan iming-iming besar," ujar Rusdi di kesempatan yang sama.



Menurut Rusdi, masyarakat harus lebih jeli dalam melihat dari sisi perizinan atau legal, artinya dari sisi perusahaan investasi tersebut berizin atau tidak.

"Ini jadi perhatian kemudian juga masalah kelogisan artinya apa yang didapat imbal yang didapat itu masuk akal atau tidak ketika tak masuk akal tentunya menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Tentunya masyarakat juga apabila temukan hal-hal semacam ini segera laporkan ke aparat penegak hukim khususnya kepolisian akan tindaklanjuti. Dan tak kalah penting masyarakat tak main hakim sendiri menghadapi kasus seperti ini karena itu tidak selesaikan maslaah tapi akan munculkan maslaah baru," papar Rusdi.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Mereka adalah AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
92 Perwira Bareskrim...
92 Perwira Bareskrim Polri Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Ini Daftar Namanya
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
90 Orang Jadi Korban...
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
400 WNI Korban Eksploitasi...
400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Keluar dari Myanmar
Polri Dalami Keuntungan...
Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Rekomendasi
Negara Eropa Timur Ini...
Negara Eropa Timur Ini Undang 150.000 Pekerja Migran Asal Pakistan
Senjata Makan Tuan!...
Senjata Makan Tuan! Tentara Israel Injak Ranjau Darat yang Dipasang Kawannya Sendiri
Toko Mainan di Leuwiliang...
Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Letupan Kembang Api Menyala
Berita Terkini
Momen Raja Abdullah...
Momen Raja Abdullah II Jadi Sopir Prabowo, Sambut Hangat Kunjungan di Yordania
2 jam yang lalu
Prabowo dan Emir Qatar...
Prabowo dan Emir Qatar Saksikan Penandatanganan MoU Dialog Strategis RI-Qatar
2 jam yang lalu
Bane Raja Manalu: Larangan...
Bane Raja Manalu: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali
2 jam yang lalu
Prabowo Disambut Raja...
Prabowo Disambut Raja Abdullah II Setibanya di Yordania
3 jam yang lalu
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
4 jam yang lalu
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
4 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved