Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa

Senin, 16 Agustus 2021 - 11:52 WIB
loading...
Bareskrim Limpahkan...
Kasus EDCCash yang diduga melibatlkan sejumlah perusahaan besar telah dilimpahkan jasa penunyut um u.
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ke Kejaksaan.

"5 berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).

Menurutnya, hingga pelimpahan tahap dua tersebut para tersangka dalam perkara ini bersikap tak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Menurutnya,, bos EDCCash Abdulrahman Yusuf masih mengelak dan tak mengakui perbuatannya dalam mengelola perusahaan investasi tak berizin tersebut.

"Yang namanya pak AY itu tidak kerja sama sama kita. Sampai sekarang, tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah," ujar Whisnu.

Baca juga: Dari McLaren sampai Ferari, 21 Mobil Mewah Disita terkait Penipuan EDCCash

Whisnu menyebut, tersangka juga tak mau membeberkan lokasi aset-aset miliknya yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penyidik melakukan pelacakan secara mandiri berdasarkan penelusuran dengan instansi terkait ataupun sumber informasi lain. Hingga penyidikan rampung, masih ada pendukung dari perusahaan tersebut yang beranggapan bahwa Abdulrahman tak diproses hukum.

"Banyak pendukung-pendukungnya yang masih beranggapan bahwa pak AY sudah keluar. Ngopi-ngopi di luar, hoaks itu banyak sekali," tutur Whisnu.

Sebagai informasi, tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan ialah AY yang merupakan top leader investasi di perusahaan tersebut, kemudian istri AY berinisial S yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.

Kemudian, JBA yang merupakan programmer aplikasi EDCCash; ED berperan sebagai admin EDCCash; AWH yang membuat acara launching basecamp EDCCash di Bogor, dan MRS yang merupakan upline dengan 78 member.

Whisnu menerangkan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan

"Kami masih memproses, karena asetnya cukup banyak yang kami perlu waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundringnya," ujar Whisnu.

Baca juga: Hati-hati Tipu-tipu EDCCash! 57 Ribu Member Sudah Menjadi Korban

EDCCash menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan ini tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tercatat, ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.

Korban dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun. Sejumlah korban pun mengeluhkan investasi tersebut dan merugi.
Puteranegara
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved