Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:52 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ke Kejaksaan.
"5 berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, hingga pelimpahan tahap dua tersebut para tersangka dalam perkara ini bersikap tak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Menurutnya,, bos EDCCash Abdulrahman Yusuf masih mengelak dan tak mengakui perbuatannya dalam mengelola perusahaan investasi tak berizin tersebut.
"Yang namanya pak AY itu tidak kerja sama sama kita. Sampai sekarang, tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah," ujar Whisnu.
Whisnu menyebut, tersangka juga tak mau membeberkan lokasi aset-aset miliknya yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penyidik melakukan pelacakan secara mandiri berdasarkan penelusuran dengan instansi terkait ataupun sumber informasi lain. Hingga penyidikan rampung, masih ada pendukung dari perusahaan tersebut yang beranggapan bahwa Abdulrahman tak diproses hukum.
"Banyak pendukung-pendukungnya yang masih beranggapan bahwa pak AY sudah keluar. Ngopi-ngopi di luar, hoaks itu banyak sekali," tutur Whisnu.
Sebagai informasi, tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan ialah AY yang merupakan top leader investasi di perusahaan tersebut, kemudian istri AY berinisial S yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.
Kemudian, JBA yang merupakan programmer aplikasi EDCCash; ED berperan sebagai admin EDCCash; AWH yang membuat acara launching basecamp EDCCash di Bogor, dan MRS yang merupakan upline dengan 78 member.
"5 berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, hingga pelimpahan tahap dua tersebut para tersangka dalam perkara ini bersikap tak kooperatif selama penyidikan berlangsung. Menurutnya,, bos EDCCash Abdulrahman Yusuf masih mengelak dan tak mengakui perbuatannya dalam mengelola perusahaan investasi tak berizin tersebut.
"Yang namanya pak AY itu tidak kerja sama sama kita. Sampai sekarang, tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah," ujar Whisnu.
Whisnu menyebut, tersangka juga tak mau membeberkan lokasi aset-aset miliknya yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penyidik melakukan pelacakan secara mandiri berdasarkan penelusuran dengan instansi terkait ataupun sumber informasi lain. Hingga penyidikan rampung, masih ada pendukung dari perusahaan tersebut yang beranggapan bahwa Abdulrahman tak diproses hukum.
"Banyak pendukung-pendukungnya yang masih beranggapan bahwa pak AY sudah keluar. Ngopi-ngopi di luar, hoaks itu banyak sekali," tutur Whisnu.
Sebagai informasi, tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan ialah AY yang merupakan top leader investasi di perusahaan tersebut, kemudian istri AY berinisial S yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.
Kemudian, JBA yang merupakan programmer aplikasi EDCCash; ED berperan sebagai admin EDCCash; AWH yang membuat acara launching basecamp EDCCash di Bogor, dan MRS yang merupakan upline dengan 78 member.
Lihat Juga :
tulis komentar anda