Jokowi Minta Harga PCR Turun, PAN Dorong Permenkes Segera Diterbitkan

Minggu, 15 Agustus 2021 - 21:03 WIB


"Biasanya terjadi kendala pelaksanaan di lapangan harga masih beragam dan tinggi karena tidak ada aturan yang jelas. Saya meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti dan memberlakukan peraturan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR Swab. Jika tidak, ini hanya sebatas pernyataan," ujarnya.

Dia mencontohkan harga batasan tertinggi rapid tes antigen yang dimuat dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020, dalam SE tersebut ditetapkan batas harga tertinggi di Pulau Jawa Rp250.000 dan di luar Pulau Jawa Rp270.000. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, pada awalnya aturan ini tak sepenuhnya terlaksana, padahal dalam prosesnya sudah melibatkan kajian BPKP dan diberlakukan sebagai aturan perjalanan.

"Harga ambang batas antigen dituangkan dalam SE Dirjen Yankes, sehingga pengawasan lemah," katanya.

Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan hingga Rp450.000, PPP Nilai Masih Mahal
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!