Lampaui Kewenangan Soal Pegawai KPK, Rekomendasi Ombudsman Tak Perlu Diikuti
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:09 WIB
"ORI tidak punya wewenang mengawasi pelaksanaan hasil asesmen tes TWK, melainkan Komisi ASN lah yang berhak berwenang mengawasi weleksi tes ASN itu. Asesmen itu sudah dilaksanakan oleh lembaga kompeten, seperti BKN, nah kalau tidak sanggup boleh melaksanakan dengan lembaga lain," terangnya.
Senada m, Guru Besar Universitas Pancasila (UP) Agus Surono, yang menyebut tidak ada kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. "ORI kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi, boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan," tegas Agus Surono.
Ia meminta publik mencermati objek temuan yang diperiksa ORI baik secara administratif maupun kualifikasinya, termasuk memperjelas legal standing siapa saja yang berhak melaporkan dugaan maladministrasi kasus pelayanan publik.Agus berharap KPK kedepannya harus menjalankan kinerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Sebab KPK bekerja bukan perorangan, atau kelompok tertentu, melainkan sistem yang dibangun.
"Maka masyarakat harus kritis dan mengkritisi KPK secara objektif. Bagaimana kita mengkritisi KPK secara kinerja, bukan karena rasa subjektif kepada perseorangan, lalu mengawal proses pencegahan korupsi, serta penegakan hukum terhadap kasus korupsi sesuai peraturan UU yang berlaku," pungkasnya.
Senada m, Guru Besar Universitas Pancasila (UP) Agus Surono, yang menyebut tidak ada kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. "ORI kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi, boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan," tegas Agus Surono.
Ia meminta publik mencermati objek temuan yang diperiksa ORI baik secara administratif maupun kualifikasinya, termasuk memperjelas legal standing siapa saja yang berhak melaporkan dugaan maladministrasi kasus pelayanan publik.Agus berharap KPK kedepannya harus menjalankan kinerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Sebab KPK bekerja bukan perorangan, atau kelompok tertentu, melainkan sistem yang dibangun.
"Maka masyarakat harus kritis dan mengkritisi KPK secara objektif. Bagaimana kita mengkritisi KPK secara kinerja, bukan karena rasa subjektif kepada perseorangan, lalu mengawal proses pencegahan korupsi, serta penegakan hukum terhadap kasus korupsi sesuai peraturan UU yang berlaku," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda