Tes PCR Bagi Pengunjung Mal yang Belum Vaksin Bentuk Perlindungan Ekstra

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:41 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengemukakan kebijakan tes PCR/Antigen sebagai akses masuk mal bagi pengunjung yang belum vaksin merupakan upaya perlindungan ekstra bersama di tempat publik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penanganan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan protokol kesehatan ketat terus dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pengetatan untuk memasuki mal ataupun pusat perbelanjaan dengan menunjukan sertifikat vaksin maupun sudah melakukan tes antigen atau "PCR" adalah salah satunya.

Kebijakan ini dinilai tepat, karena di saat sama juga bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam berkegiatan guna mencegah penukaran Covid-19, berbarengan dengan menjamin kegiatan ekonomi berjalan aman. Baca juga: 85% Mal Sudah Siap Periksa Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung dengan QR Code



Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengemukakan kebijakan tes PCR/Antigen sebagai akses masuk mal bagi pengunjung yang belum vaksin merupakan upaya perlindungan ekstra bersama di tempat publik. "Tes PCR untuk untuk pengunjung yang belum vaksin lebih memberikan perlindungan kepada pengunjung dan pedagang apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Di saat sama, Kemenkes juga menekankan, bahwa upaya ini tetap harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3 M yang ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dengan demikian, perlindungan untuk sesama lebih baik lagi, terhadap potensi penularan virus corona. Baca juga: Sambut HUT ke-76 RI, MNC Peduli Salurkan Bantuan Alkes dan Makanan ke RSPI Sulianti Saroso

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasamito mendukung rencana kebijakan pemerintah soal tes usap PCR atau antigen 2x24 jam bagi pengunjung mal yang belum vaksin sebagai bentuk upaya bertahap pemerintah melakukan pemulihan ekonomi. “Namun dengan tetap berhati-hati dengan memberlakukan persyaratan tersebut,” ujar Wiku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!