Tes PCR Bagi Pengunjung Mal yang Belum Vaksin Bentuk Perlindungan Ekstra

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:41 WIB
loading...
Tes PCR Bagi Pengunjung...
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengemukakan kebijakan tes PCR/Antigen sebagai akses masuk mal bagi pengunjung yang belum vaksin merupakan upaya perlindungan ekstra bersama di tempat publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penanganan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan protokol kesehatan ketat terus dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pengetatan untuk memasuki mal ataupun pusat perbelanjaan dengan menunjukan sertifikat vaksin maupun sudah melakukan tes antigen atau "PCR" adalah salah satunya.

Kebijakan ini dinilai tepat, karena di saat sama juga bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam berkegiatan guna mencegah penukaran Covid-19, berbarengan dengan menjamin kegiatan ekonomi berjalan aman.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengemukakan kebijakan tes PCR/Antigen sebagai akses masuk mal bagi pengunjung yang belum vaksin merupakan upaya perlindungan ekstra bersama di tempat publik. "Tes PCR untuk untuk pengunjung yang belum vaksin lebih memberikan perlindungan kepada pengunjung dan pedagang apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Nadia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Di saat sama, Kemenkes juga menekankan, bahwa upaya ini tetap harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3 M yang ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dengan demikian, perlindungan untuk sesama lebih baik lagi, terhadap potensi penularan virus corona.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasamito mendukung rencana kebijakan pemerintah soal tes usap PCR atau antigen 2x24 jam bagi pengunjung mal yang belum vaksin sebagai bentuk upaya bertahap pemerintah melakukan pemulihan ekonomi. “Namun dengan tetap berhati-hati dengan memberlakukan persyaratan tersebut,” ujar Wiku.

Wiku juga mengingatkan pelaksanaan prokes menjadi hal mutlak harus dilakukan. Ke depannya, kata Wiku, pemerintah terus mempercepat vaksinasi secara nasional terutama bagi daerah dengan tingkat penularan yang tinggi dan populasi berisiko.

Sementara itu, Epidemiolog dari Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung (Unisba) Fajar Awalia Yulianto mengungkapkan tes antigen atau PCR bagi pengunjung mal yang belum vaksin, dapat menurunkan mobilitas masyarakat. Dia menilai, adalah wajar hal ini diterapkan. Dia menilai, tudingan negatif terhadap hal ini, kurang melihat aspek lain secara komprehensif. "Syarat tes antigen ataupun PCR untuk masuk ke dalam mal terdengar agak berlebihan, tapi setidaknya efeknya bisa menurunkan mobilitas bagi kelompok orang-orang yang berisiko dan tidak divaksin," tutur Fajar.

Dia mengingatkan, mobilitas adalah salah satu komponen penting dalam protokol kesehatan yang sangat mempengaruhi angka penyebaran Covid-19. Fajar berharap, kebijakan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ketika hendak memasuki mal, sebaliknya bisa merangsang orang untuk segera melakukan vaksinasi.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat cakupan vaksinasi, sehingga mempercepat tercapainya kekebalan berkelompok (herd immunity). Berdasarkan data yang dilansir Kemenkes melalui laman www.kemkes.go.id, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua di Tanah Air hingga Jumat siang mencapai 26.438.281 orang. Jumlah ini setara dengan 12,69 persen dari sasaran target.

Jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 52.615.930 orang, atau 25,26%, sedangkan sasaran vaksin mencapai 208.265.720 orang. "Dengan protokol kesehatan yang lengkap dan cakupan vaksinasi yang tinggi, kita semua berharap agar wabah ini segera terkendali. Kata kuncinya adalah sabar," ucapnya.

Dia juga menguraikan, dari sudut pandang kesehatan, kemungkinan penularan Covid-19 akan meningkat pada lingkungan dengan ventilasi tertutup, durasi kontak yang lama, dan jarak antarmanusia yang dekat. Kondisi tersebut bisa dapat dengan mudah ditemukan di dalam mal.

Disebutkan Fajar, penderita Covid-19 akan menjadi sumber penularan di tempat yang tertutup, apabila memiliki waktu dan jarak yang cukup untuk bisa menularkan. "Untuk orang sakit, jelas tidak akan memiliki keinginan pergi ke mal, Namun orang tanpa gejala yang perlu diperhatikan di sini," ujarnya.

Tak kalah penting diperhatikan adalah risiko penularan di restoran atau tempat makan, karena membuat orang membuka masker atau bahkan mengobrol sambil makan. Dia juga menyerukan, protokol kesehatan tetaplah utama harus dilaksanakan.

Meski demikian, dia memaklumi operasional mal maupun restoran dengan syarat dan ketentuan tertentu, sebagai langkah menanggulangi krisis ekonomi "mikro" yang terjadi akibat wabah saat ini. Akan tetapi, operasionalisasi tersebut juga harus diimbangi dengan kewaspadaan tingkat tinggi dan rencana penanggulangan, jika dalam waktu dekat terjadi penambahan kasus baru secara signifikan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan syarat tes PCR atau antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM Level 4 berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara. "Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi lewat akun Instagram resmi @mendaglutfi.

Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini, kata dia, adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat. Lutfi melanjutkan bahwa aturan berbeda berlaku untuk pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara. Mendag Lutfi juga menegaskan hal senada, yakni pelaksanaan protokol kesehatan 3 M, sebagai hal yang harus dilakukan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)