BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPK

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:28 WIB
Yusuf mengatakan dalam kesimpulan LAHP, ORI juga menyinggung hal-hal lain. Baik mulai proses pelaksanaan sampai dengan simpulan. “Dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat,” ujarnya. Baca juga: Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan

Dia pun menyebutkan sebagaimana Peraturan ORI No.48/2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan penyelesaian laporan pasal 25 ayat 6b. Dimana dalam disebutkan bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan atau LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua ORI.

“Nah melalui pintu inilah kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI pada kesimpulan romawi V LAHP yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!