BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPK

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:28 WIB
loading...
BKN Keberatan Atas Kesimpulan...
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan BKN sudah mengirimkan surat yang berisi tanggapan terhadap LAHP Ombudsman terkait proses peralihan pegawai KPK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan dengan kesimpulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut adanya maladministrasi dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan BKN sudah mengirimkan surat yang berisi tanggapan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses peralihan pegawai KPK. Dia mengatakan bahwa surat tanggapan yang ditandatangani kepala BKN ditujukan kepada ketua ORI dikirimkan hari ini tertanggal 13 Agustus 2021.

“Nah apa isinya? Atau isi surat tersebut? Isinya pada dasarnya ada dua hal. Yang pertama, kepala BKN menyampaikan tanggapan atas kesimpulan dari ORI agar BKN melakukan tindakan korektif. Tindakan korektif yang diminta ORI ada dua yaitu agar BKN melakukan penelaahan aturan. Lalu agar BKN menyusun peta jalan atau roadmap berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (13/8/2021). Baca juga: Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK, BKN: Sedang Dipelajari

Dia pun menjelaskan BKN belum terlambat dalam memberikan tanggapan atas LAHP ORI. Pasalnya BKN diberikan waktu 30 hari terkait LAHP tersebut. “Kalau dihitung dari tanggal suratnya saja, kalau 30 hari itu sampai 15 Agustus. Tapi kalau 30 hari kerja, itu sampai 1 September. Kemudian kalau berdasarkan diterimanya surat, berarti tambah berapa lagi, kalau 30 hari kalender, berarti 22 Agustus. Kalau 30 hari kerja, itu 7 September. Jadi dari segi waktu, saya kira kita masih aman,” tuturnya.

Yusuf mengatakan dalam kesimpulan LAHP, ORI juga menyinggung hal-hal lain. Baik mulai proses pelaksanaan sampai dengan simpulan. “Dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat,” ujarnya. Baca juga: Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan

Dia pun menyebutkan sebagaimana Peraturan ORI No.48/2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan penyelesaian laporan pasal 25 ayat 6b. Dimana dalam disebutkan bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan atau LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua ORI.

“Nah melalui pintu inilah kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI pada kesimpulan romawi V LAHP yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved