KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan
Minggu, 08 Agustus 2021 - 09:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI (ORI). Surat keberatan itu berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang dinyatakan berpotensi maladministrasi oleh Ombudsman.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan, inti pokok dalam surat keberatan itu tidak ada pembangkangan. Ia mengklaim surat keberatan yang dikirimkan ke Ombudsman itu justru merupakan sebuah bentuk ketaatan hukum.
"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, tapi justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Soal LAHP TWK, KPK Telah Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan, inti pokok dalam surat keberatan itu tidak ada pembangkangan. Ia mengklaim surat keberatan yang dikirimkan ke Ombudsman itu justru merupakan sebuah bentuk ketaatan hukum.
"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, tapi justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Soal LAHP TWK, KPK Telah Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman
Lihat Juga :