KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 09:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI (ORI). Surat keberatan itu berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang dinyatakan berpotensi maladministrasi oleh Ombudsman.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan, inti pokok dalam surat keberatan itu tidak ada pembangkangan. Ia mengklaim surat keberatan yang dikirimkan ke Ombudsman itu justru merupakan sebuah bentuk ketaatan hukum.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, tapi justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).



Baca juga: Soal LAHP TWK, KPK Telah Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman



Ali menegaskan bahwa surat keberatan itu dikirim ke Ombudsman bukan tanpa dasar. Surat keberatan itu, kata Ali, sudah sesuai dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan LAHP, maka bisa bersurat ke Ombudsman.

"Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," katanya.

Surat keberatan tersebut telah dikirim oleh KPK dan diterima Ombudsman pada Jumat (6/8/2021). Kata Ali, surat itu telah dilengkapi dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya. Salah satunya, soal ketaatan KPK pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!