Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 06:31 WIB
loading...
Ketua Ombudsman, M Najih. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku keberatan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI). KPK keberatan karena pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dianggap melanggar administrasi (maladministrasi).
Baca juga: Keberatan Rekomendasi Ombudsman, KPK Tak Akan Cabut SK Pembebastugasan 75 Pegawai
KPK berencana mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman dalam waktu dekat. Lantas, apa kata Ombudsman terkait keberatan KPK tersebut?
Baca juga: KPK Ungkap 13 Alasan Keberatan terhadap LHAP Ombudsman tentang TWK
Ketua Ombudsman, M Najih masih enggan merespons lebih jauh poin-poin keberatan yang disampaikan pimpinan KPK terkait LAHP pelaksanaan TWK. Saat ini, kata Najih, Ombudsman masih menunggu surat resmi keberatan dari KPK untuk kemudian dapat dipelajari.
"ORI masih menunggu surat resminya dulu nggih," singkat M Najih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/8/2021).
Sekadar informasi, Ombudsman menemukan adanya tiga potensi maladministrasi terkait proses pelaksanaan TWK pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Keberatan Rekomendasi Ombudsman, KPK Tak Akan Cabut SK Pembebastugasan 75 Pegawai
KPK berencana mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman dalam waktu dekat. Lantas, apa kata Ombudsman terkait keberatan KPK tersebut?
Baca juga: KPK Ungkap 13 Alasan Keberatan terhadap LHAP Ombudsman tentang TWK
Ketua Ombudsman, M Najih masih enggan merespons lebih jauh poin-poin keberatan yang disampaikan pimpinan KPK terkait LAHP pelaksanaan TWK. Saat ini, kata Najih, Ombudsman masih menunggu surat resmi keberatan dari KPK untuk kemudian dapat dipelajari.
"ORI masih menunggu surat resminya dulu nggih," singkat M Najih saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/8/2021).
Sekadar informasi, Ombudsman menemukan adanya tiga potensi maladministrasi terkait proses pelaksanaan TWK pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lihat Juga :