Soal LAHP TWK, KPK Telah Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat keberatan untuk Ombudsman RI (ORI), pada pagi ini. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, surat keberatan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu telah diterima oleh pihak Ombudsman.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman, M Najih menyatakan masih enggan merespon lebih jauh poin-poin keberatan yang disampaikan pimpinan KPK terkait LAHP pelaksanaan TWK. Sebab, Ombudsman belum menerima surat keberatan KPK secara resmi.
"ORI masih menunggu surat resminya dulu ya," singkat M Najih saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (6/8/2021) pagi.
Sekadar informasi, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). Atas dasar itu, KPK menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman.
Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ia menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman, M Najih menyatakan masih enggan merespon lebih jauh poin-poin keberatan yang disampaikan pimpinan KPK terkait LAHP pelaksanaan TWK. Sebab, Ombudsman belum menerima surat keberatan KPK secara resmi.
"ORI masih menunggu surat resminya dulu ya," singkat M Najih saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (6/8/2021) pagi.
Sekadar informasi, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). Atas dasar itu, KPK menyatakan akan mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman.
Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ia menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
(maf)