KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan
Minggu, 08 Agustus 2021 - 09:00 WIB
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK, di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," katanya.
Tak hanya itu, Ali mengklaim KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga. Sebab, kata Ali, kementerian merupakan organ pembantu presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.
Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ia menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(abd)
tulis komentar anda