KPK Sebut Surat Keberatan ke Ombudsman Bukan Bentuk Pembangkangan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 09:00 WIB
loading...
KPK Sebut Surat Keberatan...
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI (ORI). Surat keberatan itu berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang dinyatakan berpotensi maladministrasi oleh Ombudsman.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan, inti pokok dalam surat keberatan itu tidak ada pembangkangan. Ia mengklaim surat keberatan yang dikirimkan ke Ombudsman itu justru merupakan sebuah bentuk ketaatan hukum.

"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, tapi justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Soal LAHP TWK, KPK Telah Kirim Surat Keberatan ke Ombudsman

Ali menegaskan bahwa surat keberatan itu dikirim ke Ombudsman bukan tanpa dasar. Surat keberatan itu, kata Ali, sudah sesuai dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan LAHP, maka bisa bersurat ke Ombudsman.

"Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," katanya.

Surat keberatan tersebut telah dikirim oleh KPK dan diterima Ombudsman pada Jumat (6/8/2021). Kata Ali, surat itu telah dilengkapi dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya. Salah satunya, soal ketaatan KPK pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Respons Ombudsman Terkait Pimpinan KPK Keberatan Laporan Maladministrasi TWK

"KPK telah taat melaksanakan putusan MK, di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," katanya.

Tak hanya itu, Ali mengklaim KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga. Sebab, kata Ali, kementerian merupakan organ pembantu presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.

Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ia menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga antirasuah menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved