Intervensi Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Tapal Batas Negeri
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 07:29 WIB
Perubahan situasi dan kondisi masyarakat di wilayah perbatasan memiliki konsekuensi dan risiko yang lebih luas. Selain ancaman bencana alam, penjualan manusia, pencucian uang, penyeledupan barang terlarang, jalur tetorisme, penduduk ilegal, masyarakat di wilayah perbatasan memiliki akses yang kurang dalam mengembangkan strategi pencegahananya. Wabah covid 19 memberikan tantangan sekaligus peluang, dimana wilayah perbatasan ‘dipaksa melihat di dalam, menginventarisir kembali potensi sumber daya dan sumber daya manusia, guna mengatasi kebutuhan masyarakat sekaligus mengembangkan potensi wilayah. Secara faktual, masyarakat di perbatasan sebenarnya telah bertransformasi menjadi warga ínternasional’. Pengalaman interaksi dan visual mengarahkan mereka pada pemahaman yang berbeda dengan masyarakat lain diluar wilayah perbatasan. Wold Bank (2011) mengidentifikasi pentingnya tata kelola perbatasan kolaboratif, antara kebijakan antar negara, kebijakan nasional, dan pemberdayaan serta pengembangan ketahanan masyarakat perbatasan. Pada aspek ketahanan masyarakat, Wold Bank (2011) menegaskan pentingnya tranformasi masyarakat melalui pengembangan kapasitas, pengembangan ekonomi, dan sistim administrasi yang selaras dengan karaktersitik kebutuhan wilayah perbatasan.
Intervensi melalui Ekokesra pada PKSN dan Lokasi Prioritas
Dalam Renduk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024 mengacu kepada dua prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 yaitu “Pembangunan Kewilayahan” dan “Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam)”. Pembangunan Kewilayahan diarahkan untuk menyelesaikan isu strategis utama yaitu ketimpangan antar wilayah dengan sasaran antara lain: pertama, meningkatnya pemerataan antar wilayah (Kawasan Barat Indonesia/KBI Kawasan Timur Indonesia/KTI, Jawa dan luar Jawa); kedua, meningkatnya keunggulan kompetitif pusat-pusat pertumbuhan wilayah; ketiga meningkatnya kualitas dan akses pelayanan dasar, daya saing serta kemandirian daerah; dan keempat adalah meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah.
Lokasi pengelolaan perbatasan diprioritaskan pada kecamatan-kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain serta pusat layanan utama Kawasan perbatasan sebagai Pusat Kegitan Strategis Nasional (PKSN). Lokasi pengelolaan yang dipilih dalam hal ini disebut dengan lokasi prioritas (Lokpri). Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mencatat adanya tambahan sasaran lokasi prioritas (Lokpri) menjadi 222 kecamatan dalam pengelolaan kawasan perbatasan pada tahun 2020-2025. Peningkatan Lokpri tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BNPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (renstra) Sekretariat Tetap BNPP Tahun 2020-2024. Baseline Lokpri pada 2015-2019 tercatat ada 187 Kecamatan. Sedangkan di Renstra BNPP 2020-2024 ditargetkan menjadi 222 Kecamatan. Sedangkan untuk PKSN telah ditetapkan sebanyak 18 (delapanbelas) PKSN sebagai prioritas nasional yang tersebar dari Sabang sampai Meurauke.
Pemilihan Lokpri pengelolaan perbatasan secara garis besar dipilih berdasarkan pendekatan pertahanan dan keamanan (Hankam) (security approach) dan pendekatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach). Pertama menjadi perhatian adalah aspek hankam, yang dijalankan secara sinergis dengan upaya peningkatan aspek kesejahteraan masyarakat, dan aspek kelestarian lingkungan (environmental approach) melengkapi kedua aspek awal, dalam perencanaan pembangunan di kawasan perbatasan. Pemilihan PKSN mempertimbangkan aspek keruangan dan regional kawasan-kawasan pusat kegiatan dan penyangga di sekitarnya, dengan target antara lain sebagai pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga, sebagai pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga, sebagai pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya, serta sebagai pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.
Pembangunan kewilayahan menekankan keterpaduan pembangunan dengan pendekatan spasial atas dasar data dan informasi yang akurat dan lengkap serta lokasi yang jelas sesuai dengan rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan, yang dilaksanakan secara terintegrasi yang mengutamakan kerjasama dan keterpaduan program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, serta antar Pemerintah dan Badan Usaha dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Pendekatan ini tidak hanya mengenai pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah dan masyarakat, melalui pendekatan pertumbuhan dan pendekatan pemerataan, sebagaimana tercermin dari pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan, yang juga meliputi kawasan perbatasan.
Menghadapi pandemi, Sektor kesehatan dan ekonomi nyatanya sukar untuk dipisahkan. ibarat bayi kembar siam, keduanya memang menjadi pertimbangan penting dalam menyelesaikan masalah pelik ini. namun demikian, ada beberapa pertimbangan cara yang tepat untuk digunakan untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi pada daerah perbatasan.
Pertama, intervensi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat (Ekokesra) dapat melalui sektor-sektor utama yaitu baik sektor penyediaan fasilitas permukiman penduduk, fasilitas kesehatan, pendidikan, sampai dengan perekonomian lokal masyarakat. Pemenuhan kebutuhan fasilitas permukiman masyarakat di kawasan perbatasan yaitu keberadaan rumah layak huni merupakan syarat dasar sebagai cara utama kita melawan pandemi. Selain itu dengan adanya sanitasi permukiman yang layak, seperti air bersih, drainase, persampahan, pengelolaan limbah rumah tangga (MCK), serta pola hidup bersih dapat memperkecil tertularnya virus Covid-19.
Kedua, pemenuhan kebutuhan standar fasilitas pendidikan masyarakat di kawasan perbatasan, diantaranya adalah kebutuhan akan gawai dan juga kuota internet. Penyediaan fasilitas Pendidikan dapat dilakukan dari mulai PAUD sampai jenjang SMA/SMK serta pendikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dan karekteristik masing-masing. Sedangkan pada PKSN tertentu, dapat disediakan sampai ke perguruan tinggi sehingga menjadi pengungkit kemajuan daerah perbatasan.
Ketiga, Pemenuhan kebutuhan standar fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan harus secara merata di seluruh penjuru perbatasan. Bukan hanya ketersediaannya saja, melainkan keberadaan akses seluruh masyarakat terhadap fasilitas tersebut. Di samping itu, terkait skala pengembangan dapat dibedakan untuk fasilitas pada skala rumah sakit hanya ditargetkan ada pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) saja, sedangkan pada skala di bawahnya yaitu Puskesmas sampai dengan PUSTU harus tersedia sampai skala Lokpri. Pada skala Lokpri, pembangunan fasilitas ditekankan pada tingkat Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
Intervensi melalui Ekokesra pada PKSN dan Lokasi Prioritas
Dalam Renduk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024 mengacu kepada dua prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 yaitu “Pembangunan Kewilayahan” dan “Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam)”. Pembangunan Kewilayahan diarahkan untuk menyelesaikan isu strategis utama yaitu ketimpangan antar wilayah dengan sasaran antara lain: pertama, meningkatnya pemerataan antar wilayah (Kawasan Barat Indonesia/KBI Kawasan Timur Indonesia/KTI, Jawa dan luar Jawa); kedua, meningkatnya keunggulan kompetitif pusat-pusat pertumbuhan wilayah; ketiga meningkatnya kualitas dan akses pelayanan dasar, daya saing serta kemandirian daerah; dan keempat adalah meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah.
Lokasi pengelolaan perbatasan diprioritaskan pada kecamatan-kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain serta pusat layanan utama Kawasan perbatasan sebagai Pusat Kegitan Strategis Nasional (PKSN). Lokasi pengelolaan yang dipilih dalam hal ini disebut dengan lokasi prioritas (Lokpri). Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mencatat adanya tambahan sasaran lokasi prioritas (Lokpri) menjadi 222 kecamatan dalam pengelolaan kawasan perbatasan pada tahun 2020-2025. Peningkatan Lokpri tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BNPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (renstra) Sekretariat Tetap BNPP Tahun 2020-2024. Baseline Lokpri pada 2015-2019 tercatat ada 187 Kecamatan. Sedangkan di Renstra BNPP 2020-2024 ditargetkan menjadi 222 Kecamatan. Sedangkan untuk PKSN telah ditetapkan sebanyak 18 (delapanbelas) PKSN sebagai prioritas nasional yang tersebar dari Sabang sampai Meurauke.
Pemilihan Lokpri pengelolaan perbatasan secara garis besar dipilih berdasarkan pendekatan pertahanan dan keamanan (Hankam) (security approach) dan pendekatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach). Pertama menjadi perhatian adalah aspek hankam, yang dijalankan secara sinergis dengan upaya peningkatan aspek kesejahteraan masyarakat, dan aspek kelestarian lingkungan (environmental approach) melengkapi kedua aspek awal, dalam perencanaan pembangunan di kawasan perbatasan. Pemilihan PKSN mempertimbangkan aspek keruangan dan regional kawasan-kawasan pusat kegiatan dan penyangga di sekitarnya, dengan target antara lain sebagai pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga, sebagai pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga, sebagai pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya, serta sebagai pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.
Pembangunan kewilayahan menekankan keterpaduan pembangunan dengan pendekatan spasial atas dasar data dan informasi yang akurat dan lengkap serta lokasi yang jelas sesuai dengan rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan, yang dilaksanakan secara terintegrasi yang mengutamakan kerjasama dan keterpaduan program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, serta antar Pemerintah dan Badan Usaha dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Pendekatan ini tidak hanya mengenai pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah dan masyarakat, melalui pendekatan pertumbuhan dan pendekatan pemerataan, sebagaimana tercermin dari pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan, yang juga meliputi kawasan perbatasan.
Menghadapi pandemi, Sektor kesehatan dan ekonomi nyatanya sukar untuk dipisahkan. ibarat bayi kembar siam, keduanya memang menjadi pertimbangan penting dalam menyelesaikan masalah pelik ini. namun demikian, ada beberapa pertimbangan cara yang tepat untuk digunakan untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi pada daerah perbatasan.
Pertama, intervensi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat (Ekokesra) dapat melalui sektor-sektor utama yaitu baik sektor penyediaan fasilitas permukiman penduduk, fasilitas kesehatan, pendidikan, sampai dengan perekonomian lokal masyarakat. Pemenuhan kebutuhan fasilitas permukiman masyarakat di kawasan perbatasan yaitu keberadaan rumah layak huni merupakan syarat dasar sebagai cara utama kita melawan pandemi. Selain itu dengan adanya sanitasi permukiman yang layak, seperti air bersih, drainase, persampahan, pengelolaan limbah rumah tangga (MCK), serta pola hidup bersih dapat memperkecil tertularnya virus Covid-19.
Kedua, pemenuhan kebutuhan standar fasilitas pendidikan masyarakat di kawasan perbatasan, diantaranya adalah kebutuhan akan gawai dan juga kuota internet. Penyediaan fasilitas Pendidikan dapat dilakukan dari mulai PAUD sampai jenjang SMA/SMK serta pendikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dan karekteristik masing-masing. Sedangkan pada PKSN tertentu, dapat disediakan sampai ke perguruan tinggi sehingga menjadi pengungkit kemajuan daerah perbatasan.
Ketiga, Pemenuhan kebutuhan standar fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan harus secara merata di seluruh penjuru perbatasan. Bukan hanya ketersediaannya saja, melainkan keberadaan akses seluruh masyarakat terhadap fasilitas tersebut. Di samping itu, terkait skala pengembangan dapat dibedakan untuk fasilitas pada skala rumah sakit hanya ditargetkan ada pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) saja, sedangkan pada skala di bawahnya yaitu Puskesmas sampai dengan PUSTU harus tersedia sampai skala Lokpri. Pada skala Lokpri, pembangunan fasilitas ditekankan pada tingkat Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
tulis komentar anda