Kejagung Ungkap Kronologi Pinangki Dipecat sebagai Jaksa dan PNS

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 15:40 WIB
Kejagung mengungkapkan, kronologi pemecatan dan pemberhentian terpidana kasus penerimaan suap, Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dan juga PNS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi pemecatan dan pemberhentian terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Pinangki Resmi Dipecat sebagai PNS dan Jaksa



Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat Nomor 185 Tahun 2021. Di mana, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Kejaksaan RI pada 6 Agustus 2021.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!