Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:20 WIB
loading...
Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya membantah jika Pinangki masih menerima gaji. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan, jika Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) meski telah diputuskan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan masuk penjara.

Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara, DPR: Lagi-lagi Nggak Masuk di Akal

Boyamin menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya langsung memproses pemecatan Pinangki setelah putusan pidana korupsi sudah inkrah.

"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucap Boyamin, Kamis (5/8/2021).

Pinangki Masih Ditahan di Kejagung, Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita

Merespons hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya membantah jika Pinangki masih menerima gaji.

"Kami sampaikan gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima sejak September 2020. Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," kata Leonard, Kamis (5/8/2021).

Leonard menegaskan, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejagung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)