UU Otsus Jilid 2 Pertimbangkan Keadilan dan Perlindungan Hak Politik Orang Papua

Kamis, 05 Agustus 2021 - 22:53 WIB


Menurut pendeta Fredy H Toam, selama ini ada stereotif bagi wilayah dan orang Papua sebagai bagian belakang dan terbelakang di Indonesia. Hal itu seharusnya diubah dengan memandang Papua adalah provinsi paling luar biasa, pintu gerbang Nusantara yang menghadap langsung ke pasifik. Selain itu, ia mengingatkan kepada orang-orang Papua agar tidak melupakan kehadiran orang luar Papua.

"Penetapan otsus Papua jilid dua adalah anugerah Tuhan, karena dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang Papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan Papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua," katanya.

Pendeta Fredi Toam juga mengajak kepada semua pihak bersama-sama membangun masyarakat Papua yang harmoni, hidup dalam kerukunan dan perdamaian. "Terima kasih kepada para perancang otsus jilid dua karena sudah ada kebijakan yang melindungi hak politik orang asli Papua sebagai bentuk afirmatif action untuk masyarakat Papua," katanya.

Margaretha Hanita berpendapat afirmatif action dalam iklim politik Papua adalah hal yang sangat dipertimbangkan, sehingga aspek adat, agama dan hak azasi manusia menjadi pertimbangan utama dalam dalam menyusun UU Otsus Papua. Menurut Hanita, otonomi khusus merupakan bentuk akomodasi politik identitas di negara yang multikultural seperti di Indonesia, khususnya di Papau.

Hanita menyampaikan pesan yang diterimanya ketika melakukan penelitian di Papua dari para tokoh dan narasumber yang dia wawancarai bahwa "Sangat mudah bagi orang Papua untuk menjadi bagian dari Indonesia, tapi maukah orang Indonesia menjadi Papua?".

"Saya mengajak kepada para peserta yang hadir untuk menjadikan Papua menjadi bagian dari diri setiap orang, karena Papua adalah kita," katanya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua, Tony Wanggai berpendapat bahwa dengan disahkannya UU OTSUS Papua jilid dua menjadikan Orang Asli Papua (OAP) dari setiap wilayah adat akan semakin terwakili dalam proses politik lokal di Daerah (DPR Kabupaten/Kota). Selain itu, dana Otsus semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan OAP.

Anggota Majelis Rakyat Papua ini mengatakan, dengan adanya Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua sebagai sebuah peta jalan (road map) 20 tahun ke depan menjadikan pembangunan Papua akan semakin terkordinasi dan terarah. "Penataan daerah (pemekaran provinsi) di Papua akan mendorong pemerataan pembangunan, sehingga tidak Jayapurasentris, namun menjadi Papua-sentris yang merata. Dalam proses pemakaran wilayah administrasi pemerintahan harus juga mempertimbangkan aspek kearifan lokal dan wilayah adat yang ada di Papua," katanya.

Dalam webinar tersebut, Ridha Saleh mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan HAM masa lalu di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang. "Apakah OTSUS Jilid dua bisa mengcover permasalahan itu? Pembangunan di Provinsi Papua harus mempertimbangkan aspek HAM dan lingkungan, jangan hanya mempertimbangan aspek ekonomi dan dari sudut pandang investor karena orang Papua selalu bersatu dan sangat tergantung dengan alamnya," kata pria yang akrab dipanggil Edang ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More