Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP
Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:42 WIB
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP , Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Irgan dijebloskan ke lapas karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Baca juga: Eks Anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labuhanbatu Utara
"Memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan pada mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," katanya.
Ali mengungkapkan, untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Ditahan di Rutan Salemba
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.
Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Baca juga: Eks Anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labuhanbatu Utara
"Memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Selain itu, Jaksa KPK juga melaksanakan eksekusi pidana badan pada mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," katanya.
Ali mengungkapkan, untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Ditahan di Rutan Salemba
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda