Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP
Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:42 WIB
Anggota DPR (2014-2019) Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, usai menjalani sidang lanjutan secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (27/5/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP , Irgan Chairul Mahfiz (ICM) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Irgan dijebloskan ke lapas karena putusan atas perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Baca juga: Eks Anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labuhanbatu Utara
Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
Irgan merupakan terpidana kasus korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Baca juga: Eks Anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labuhanbatu Utara
Lihat Juga :