Jadi Tersangka, Eks Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Ditahan di Rutan Salemba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selama 20 hari. Irgan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara .
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka Irgan Chairul Mahfiz (ICM)," kata Lili.
( ).
Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
( ).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka Irgan Chairul Mahfiz (ICM)," kata Lili.
( ).
Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
( ).
(zik)