Tak Berperikemanusiaan, DPR Minta Penimbun Obat Corona Dihukum Maksimal

Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta penegak hukum memberi hukuman maksimal pelaku penimbun obat Covid-19 yang beberapa waktu terakhir diungkap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penimbun obat Covid-19 (virus Corona ) yang beberapa waktu terakhir diungkap Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gus Baha Bercerita Tentang Kematian dan Corona



"Saya geram setiap kali menemukan kasus seperti ini. Bagaimana bisa mereka berusaha mengambil keuntungan di tengah saudara sebangsa mereka sedang mati-matian menghadapi pandemi Covid-19," ujar Hinca Panjaitan, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Penggunaan Obat Tradisional untuk Corona, Jubir Wiku: Asal Ada Izin BPOM

Menurutnya perilaku menimbun obat Covid-19 di saat masa pandemi dan krisis kesehatan merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan dan sama dengan analogi seseorang yang berusaha mengambil barang-barang tetangganya yang rumahnya kebakaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!