Tak Berperikemanusiaan, DPR Minta Penimbun Obat Corona Dihukum Maksimal

Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta penegak hukum memberi hukuman maksimal pelaku penimbun obat Covid-19 yang beberapa waktu terakhir diungkap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penimbun obat Covid-19 (virus Corona ) yang beberapa waktu terakhir diungkap Polda Metro Jaya.



"Bukannya membantu memadamkan api, orang ini malah justru mengambil keuntungan dari penderitaan tetangganya. Sungguh luar biasa nir moral orang-orang seperti ini. Saya berharap nantinya Penuntut Umum dapat menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Hinca Panjaitan.

Hinca berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil membongkar praktik penimbunan obat Covid-19.

"Saya meyakini kasus ini tidak hanya terjadi satu saja, sehingga perlu kerja keras Divisi Siber untuk menelusuri dugaan penimbunan-penimbunan yang diarahkan kepada marketplace di Indonesia. Nampaknya tidak sulit untuk menemukan pihak yang mencoba mengambil keuntungan berlipat secara ilegal," tambah Hinca Panjaitan.



Ia mendorong Dinas Kesehatan atau lembaga terkait membuat peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan obat-obatan sisa yang tidak terpakai.

"Pengawasannya pun harus lebih diperketat agar tidak membuka celah para oknum untuk bermain di situ," tandas Hinca Panjaitan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19 dengan barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek pada Rabu (4/8/2021).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan para pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan salah satu tersangka yang ditangkap ada perawat. Perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. Sedangkan pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat.

Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More