Jaksa KPK: Uang Hasil Korupsi untuk Kepentingan Juliari Rp15,1 Miliar
Rabu, 28 Juli 2021 - 18:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah menggunakan uang dari para pengusaha penggarap proyek Bansos Covid-19 (virus Corona) untuk kepentingan pribadi.
Kata Jaksa, uang yang telah digunakan Juliari dari hasil suap pengadaan Bansos Covid-19 sejumlah Rp15,1 miliar. Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
"Maka jumlah seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dan digunakan untuk kepentingan terdakwa adalah sebesar Rp15.106.250.000," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan Juliari Peter Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Atas dasar itu, Jaksa meminta agar Juliari Peter Batubara mengembalikan uang hasil tindak pidana suap yang telah digunakan. Sebab, kata jaksa, penerimaan uang tersebut tidak sah dan melawan hukum. Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
"Bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Juliari Batubara tersebut haruslah dikurangi dengan uang sebesar Rp508.800.000, yang disetorkan Akhmat Suyuti ke rekening penampungan KPK," beber Jaksa Ikhsan.
"Karena merupakan bagian dari uang fee bansos sembako sebesar Rp2.000.000.000 yang diserahkan Adi Wahyono kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sehingga jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450.000," imbuhnya.
Dalam kesimpulannya, jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari Batubara diyakini oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Atas perbuatannya, Juliari dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kata Jaksa, uang yang telah digunakan Juliari dari hasil suap pengadaan Bansos Covid-19 sejumlah Rp15,1 miliar. Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
"Maka jumlah seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dan digunakan untuk kepentingan terdakwa adalah sebesar Rp15.106.250.000," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan Juliari Peter Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Atas dasar itu, Jaksa meminta agar Juliari Peter Batubara mengembalikan uang hasil tindak pidana suap yang telah digunakan. Sebab, kata jaksa, penerimaan uang tersebut tidak sah dan melawan hukum. Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
"Bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Juliari Batubara tersebut haruslah dikurangi dengan uang sebesar Rp508.800.000, yang disetorkan Akhmat Suyuti ke rekening penampungan KPK," beber Jaksa Ikhsan.
"Karena merupakan bagian dari uang fee bansos sembako sebesar Rp2.000.000.000 yang diserahkan Adi Wahyono kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sehingga jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450.000," imbuhnya.
Dalam kesimpulannya, jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari Batubara diyakini oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Atas perbuatannya, Juliari dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(maf)
tulis komentar anda