Siti Nurbaya Ungkap Sejumlah Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:21 WIB
Hal ini juga termasuk meningkatkan aksesibilitas pendanaan untuk aksi lokal. Sebagai negara berkembang yang besar, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, tentunya Indonesia membutuhkan sumber daya yang besar.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa Climate Actions memerlukan kebijakan strategis dan kerjasama pembiayaan antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan global. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar mendapat dukungan yang kondusif untuk meningkatkan pendanaan iklim, termasuk melalui Kebijakan Fiskal dan Meningkatkan Akses ke Keuangan Global," harap Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menyampaikan, saat membahas topik yang kedua 'Keeping 1,5° C', salah satu tujuan Perjanjian Paris adalah membatasi kenaikan suhu global sampai 1.5 °C.

Harapan terhadap Outcome COP26 serta identifikasi langkah diperlukan untuk mensukseskan COP26 dalam kaitannya dengan issue 1.5 °C. Hal ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim.

Dalam aksi pengendalian perubahan iklim, Menteri Siti menyampaikan keseriusan Indonesia, antara lain melalui inisiatif 'Indonesia FoLU Net-sink 2030'. Target ambisius ini akan dilengkapi manual operasionalisasi, yang ditargetkan selesai akhir tahun 2021, dengan tujuan supervisi dan kontrol.

Aksi perubahan iklim pada sektor non-FOLU, khususnya sektor energi, dilakukan melalui penerapan EBT dengan kerjasama dunia usaha misalnya pengembangan green industrial park di Kalimantan Utara.

Sektor energi juga telah menargetkan phasing out coal power plants secara bertahap, penerapan waste to energy, pengembangan biomass energy, hydropower, floating and rooftop solar PV, geothermal energy, serta konversi pembangkit listrik diesel yang memerlukan biaya tinggi dengan gas dan EBT.

Selain itu, berkaitan dengan target yang diharapkan dari COP26, Indonesia menyerukan kembali agar negara maju tetap mengambil peran untuk 'take a lead'.

Mengingat, bahwa LTS yang telah disampaikan Indonesia kepada UNFCCC bersamaan dengan Updated NDC pada Bulan Juli 2021, menyediakan guidance terhadap subsequent NDC, maka Indonesia memandang bahwa mandat baru tentang LTS tidak diperlukan untuk dijadikan salah satu outcome COP26.

Siti mengungkapkan, belajar dari status pengajuan NDC/Updated NDC dan Strategi Jangka Panjang hingga saat ini, dan dari pengalaman dalam mempersiapkan kedua dokumen tersebut, Indonesia berpandangan bahwa kepemimpinan Para Pihak negara maju adalah yang terpenting dalam pengajuan ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More