Kehilangan Orang Tua akibat Covid-19, Ribuan Anak Butuh Bantuan
Senin, 26 Juli 2021 - 13:47 WIB
Dalam hal hak pendidikan, KPAI mendorong pemerintah, termasuk pemda, memberikan beasiswa dan fasilitas belajar daring. Tujuannya mencegah anak-anak putus sekolah karena alasan ekonomi, seperti tidak mampu membayar SPP, tidak memiliki alat belajar daring, terpaksa harus bekerja membantu orang tuanya, dan menikah di usia anak.
Retno juga meminta pemerintah untuk membuat pasal khusus mengenai perlindungan anak pada situasi bencana, baik dalam Undang-Undang (UU) Kebencanaan maupun dalam UU Perlindungan Anak. Pada dua regulasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan pasal yang spesifik mengatur perlindungan anak pada situasi bencana.
Anak Terancam Perkawinan di Bawah Umur
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan dukungan secara psikologis sangat dibutuhkan oleh anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19. Sudah seharusnya pemerintah bergerak cepat untuk membantu anak -anak tersebut.
Dimulai dari struktur pemerintahan paling bawah yakni RT, RW dan kelurahan dengan menyiapkan data untuk disampaikan kepada pemerintah daerah setempat. Kemudian Kementerian Sosial dapat bekerja sama dengan Kemen PPPA untuk membuat kebijakan demi memperhatikan masa depan anak anak yang ditinggal orangtuanya. Apalagi, banyak anak-anak yang kehilangan orang tua berasal dari keluarga kurang mampu.
Dia mengakui anak perempuan usia remaja yang tanpa orang tua tersebut bisa mengalami kekerasan dengan dipaksa dinikahkan. Komnas Perempuan memang diakuinya belum punya data akurat mengenai hal ini. Namun data Unicef dapat menjadi acuan yang menjelaskan bahwa pernikahan anak mencapai 10 juta dalam dekade terakhir termasuk selama pandemi.
"Meski data secara global tetapi ini menjadi realitas di negara-negara berkembang. Sebelumnya juga memang Indonesia mencatatkan angka tinggi untuk perkawinan anak. Bisa dibayangkan di situasi pandemi, seperti apa di Indonesia, terutama bagi keluarga yang tidak mampu," ungkapnya, Minggu (25/7/2021).
Dijelaskan, pemerintah sebenarnya sudah punya rencana strategis mengenai aturan pernikahan anak yang disusun sebelum masa pandemi yakni pada 2018-2019 dan diluncurkan pada awal 2020. Karena fakta terjadi pandemi, pemerintah diharapkan menyususn ulang strategi nasional sesuai dengan situasi saat ini.
“Bagaimana mencegah perkawinan anak dan apa solusi yang ditawarkan pemerintah untuk kelompok-kelompok yang di bawah,” kata dia.
Retno juga meminta pemerintah untuk membuat pasal khusus mengenai perlindungan anak pada situasi bencana, baik dalam Undang-Undang (UU) Kebencanaan maupun dalam UU Perlindungan Anak. Pada dua regulasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan pasal yang spesifik mengatur perlindungan anak pada situasi bencana.
Anak Terancam Perkawinan di Bawah Umur
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan dukungan secara psikologis sangat dibutuhkan oleh anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19. Sudah seharusnya pemerintah bergerak cepat untuk membantu anak -anak tersebut.
Dimulai dari struktur pemerintahan paling bawah yakni RT, RW dan kelurahan dengan menyiapkan data untuk disampaikan kepada pemerintah daerah setempat. Kemudian Kementerian Sosial dapat bekerja sama dengan Kemen PPPA untuk membuat kebijakan demi memperhatikan masa depan anak anak yang ditinggal orangtuanya. Apalagi, banyak anak-anak yang kehilangan orang tua berasal dari keluarga kurang mampu.
Dia mengakui anak perempuan usia remaja yang tanpa orang tua tersebut bisa mengalami kekerasan dengan dipaksa dinikahkan. Komnas Perempuan memang diakuinya belum punya data akurat mengenai hal ini. Namun data Unicef dapat menjadi acuan yang menjelaskan bahwa pernikahan anak mencapai 10 juta dalam dekade terakhir termasuk selama pandemi.
"Meski data secara global tetapi ini menjadi realitas di negara-negara berkembang. Sebelumnya juga memang Indonesia mencatatkan angka tinggi untuk perkawinan anak. Bisa dibayangkan di situasi pandemi, seperti apa di Indonesia, terutama bagi keluarga yang tidak mampu," ungkapnya, Minggu (25/7/2021).
Dijelaskan, pemerintah sebenarnya sudah punya rencana strategis mengenai aturan pernikahan anak yang disusun sebelum masa pandemi yakni pada 2018-2019 dan diluncurkan pada awal 2020. Karena fakta terjadi pandemi, pemerintah diharapkan menyususn ulang strategi nasional sesuai dengan situasi saat ini.
“Bagaimana mencegah perkawinan anak dan apa solusi yang ditawarkan pemerintah untuk kelompok-kelompok yang di bawah,” kata dia.
(bmm)
tulis komentar anda