Ini Daftar Lengkap Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Senin, 26 Juli 2021 - 09:55 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali yakni dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, total ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4. Sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM level 3.
"Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali," dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran
Menyusul penetapan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu berisi daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 3:
Banten
1. Kabupaten Serang
Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, total ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4. Sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM level 3.
"Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali," dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran
Menyusul penetapan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu berisi daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 3:
Banten
1. Kabupaten Serang
tulis komentar anda