Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK
Rabu, 21 Juli 2021 - 14:11 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI meminta Presiden Joko Widodo membina Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan pimpinan lembaga dan kementerian lain yang terlibat dalam alih status pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pimpinan lembaga dan kementerian itu antara lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala LAN Adi Suryanto, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ketua KASN Agus Pramusinto.
"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Pimpinan KPK hingga Menkumham itu telah melakukan pengabaian atas pernyataan Presiden. Tidak hanya itu mereka juga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Ombudsman, kata Robert, juga meminta Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK. "Perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN," katanya.
Presiden, lanjut Robert, perlu melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
Baca juga: Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK, BKN: Sedang Dipelajari
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," katanya.
Pimpinan lembaga dan kementerian itu antara lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala LAN Adi Suryanto, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ketua KASN Agus Pramusinto.
"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Pimpinan KPK hingga Menkumham itu telah melakukan pengabaian atas pernyataan Presiden. Tidak hanya itu mereka juga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Ombudsman, kata Robert, juga meminta Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan terkait pengalihan status 75 pegawai KPK. "Perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN," katanya.
Presiden, lanjut Robert, perlu melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
Baca juga: Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK, BKN: Sedang Dipelajari
"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda