Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK, BKN: Sedang Dipelajari

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:33 WIB
loading...
Ombudsman Temukan Pelanggaran...
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku sedang mempelajari temuan pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK oleh Ombudsman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan mempelajari temuan maladministrasi pada proses pengalihan status pegawai KPK oleh Ombudsman.

"Sedang dipelajari," katanya saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

Meski begitu, Bima mengaku melihat beberapa kelemahan dalam temuan Ombudsman. Dia memastikan akan mempelajari temuan Ombudsman secara komprehensif untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Ombudsman: Kisruh TWK KPK Akibat Indonesia Tak Punya Mekanisme Peralihan Pegawai

"Saya sih melihat banyak kelemahan secara logika hukum hasil pemeriksaan itu. Tapi nantilah, akan dipelajari dulu secara komprehensif sebelum BKN menetapkan langkah selanjutnya," ujarnya.

Seperti diketahui pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK merupakan salah satu proses asesmen pengalihan status menjadi ASN. Pelaporan itu dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus atau tak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK tersebut.

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2585 seconds (0.1#10.140)