Perpanjangan PPKM Darurat, Istilah Berbeda Aturannya Sama
Rabu, 21 Juli 2021 - 09:27 WIB
JAKARTA - Mulai hari ini pemerintah mulai melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 untuk sebagian besar wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini diberlakukan mulai hari ini tanggal 21 hingga 25 Juli mendatang.
Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya.
Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya.
Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021:
Baca Juga
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
tulis komentar anda