Perpanjangan PPKM Darurat, Istilah Berbeda Aturannya Sama

Rabu, 21 Juli 2021 - 09:27 WIB
Tidak ada aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM Darurat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mulai hari ini pemerintah mulai melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 untuk sebagian besar wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini diberlakukan mulai hari ini tanggal 21 hingga 25 Juli mendatang.

Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya.

Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021:





a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More