PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Simak Aturan Nobar Piala Dunia 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 5 Desember 2022. Saat ini Jawa Bali diberlakukan PPKM pada level 1 di semua daerah.
Hal tersebut diatur dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022. "Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (22/11/2022).
Ada penambahan aturan pada Inmendagri tersebut terkait kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November 2022 - 18 Desember 2022. Nobar tersebut baik dilakukan di restoran ataupun kafe.
Pada saat nobar, masyarakat harus menerapkan yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," bunyi aturan tersebut.
Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang ikut nobar. Nobar diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter
"Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," bunyi aturan tersebut.
Hal tersebut diatur dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022. "Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (22/11/2022).
Ada penambahan aturan pada Inmendagri tersebut terkait kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November 2022 - 18 Desember 2022. Nobar tersebut baik dilakukan di restoran ataupun kafe.
Pada saat nobar, masyarakat harus menerapkan yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," bunyi aturan tersebut.
Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang ikut nobar. Nobar diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter
"Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum, selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah," bunyi aturan tersebut.
(rca)