PPKM Bisa Disetop Bila Tak Terjadi Lonjakan Kasus hingga 6 Bulan ke Depan
Kamis, 02 Juni 2022 - 17:53 WIB
loading...
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan, PPKM bisa dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) bisa dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting.
Baca juga: Update Covid-19 per 29 Mei 2022: Bertambah 242 Kasus, 1 Orang Meninggal
Alex menyebut pemberhentian PPKM dapat dilakukan minimal selama enam bulan pasca Hari Raya Idul Fitri atau pada Oktober 2022.
"Kita terus amati Juni, Juli, semoga terkendali dan tidak ada lonjakan. Sehingga Agustus bisa dipertimbangkan atau menunggu setelah 6 bulan pasca Idul Fitri," kata Alex saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Update Covid-19 per 29 Mei 2022: Bertambah 242 Kasus, 1 Orang Meninggal
Alex menyebut pemberhentian PPKM dapat dilakukan minimal selama enam bulan pasca Hari Raya Idul Fitri atau pada Oktober 2022.
"Kita terus amati Juni, Juli, semoga terkendali dan tidak ada lonjakan. Sehingga Agustus bisa dipertimbangkan atau menunggu setelah 6 bulan pasca Idul Fitri," kata Alex saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022).
Lihat Juga :