PPKM Bisa Disetop Bila Tak Terjadi Lonjakan Kasus hingga 6 Bulan ke Depan

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:53 WIB
loading...
PPKM Bisa Disetop Bila...
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan, PPKM bisa dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) bisa dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting.

Baca juga: Update Covid-19 per 29 Mei 2022: Bertambah 242 Kasus, 1 Orang Meninggal

Alex menyebut pemberhentian PPKM dapat dilakukan minimal selama enam bulan pasca Hari Raya Idul Fitri atau pada Oktober 2022.



"Kita terus amati Juni, Juli, semoga terkendali dan tidak ada lonjakan. Sehingga Agustus bisa dipertimbangkan atau menunggu setelah 6 bulan pasca Idul Fitri," kata Alex saat dihubungi MNC Portal, Kamis (2/6/2022).

Meski demikian lanjutnya, selain melihat tren kasus harian Covid-19, indikator pemberhentian PPKM juga dapat dilihat dari pengendalian keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR).

"Kasus aktif dan BOR harus tetap terkendali dalam pengamatan per dua minggu. Sampai saat ini kita sudah di Inmendagri 26 dan 27," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia pada Rabu, 1 Juni 2022 bertambah 368 kasus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, penambahan angka ini naik sebesar 1,32 persen dalam hitungan konfirmasi harian 7 Day Moving Average (7DMA) atau seminggu terakhir.

Terkait adanya kenaikan kasus ini, Alex menilai masih terkendali. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan protokol kesehatan (prokes) saat berada di tempat kerumunan, hingga menggencarkan vaksinasi dosis tiga atau booster.

"(Adanya) kenaikan ditesting, tapi tidak di BOR, dan kenaikan ini masih terkendali. Yang penting prokes dan vaksinasi ke 3 tetap tidak surut," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)