Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022

Selasa, 10 Mei 2022 - 09:25 WIB
loading...
Simak! Ini Aturan Lengkap...
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian , Selasa (10/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

Baca juga: Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022



Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari

Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 3, 2, dan 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 3:

- melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),

- 2 orang per meja

Level 2:

- melayani makan/minum di tempat sebesar 75%

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Level 1:

- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 3:

- Jam beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat

Level 2:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
Anggota DPR Ungkap Sisi...
Anggota DPR Ungkap Sisi Positif Pencabutan PPKM
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
12 PTN Luar Jawa Akreditasi...
12 PTN Luar Jawa Akreditasi Unggul, Referensi Daftar Jalur Mandiri 2024
9 PTN Terbaik di Luar...
9 PTN Terbaik di Luar Pulau Jawa Versi QS AUR 2024, Unhas Makassar Memimpin
Rekomendasi
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Simak! Ini Daftar Lengkap...
Simak! Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved