Covid-19 Belum Turun Sesuai Target, Perpanjangan PPKM Darurat Sudah Tepat
Rabu, 21 Juli 2021 - 07:09 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga Minggu, 25 Juli dinilai sudah tepat. Semua kalangan masyarakat harus mendukung keputusan itu agar kasus harian Covid-19 bisa turun sesuai target.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad melihat PPKM Darurat jilid pertama, 3-20 Juli, belum berhasil menurunkan kasus harian. Pemerintah sendiri menargetkan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus Covid-19 hingga menjadi 10.000 per hari. "Kalau belum turun, kan harus diperpanjang. Kalau memang mau turun sampai targetnya 10.000," ujar Riris, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak signifikan karena masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas. Maka itu, dia menyarankan agar sebagian besar atau 70% masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM Darurat. "Itu baru kemudian akan ada penurunan signifikan," tuturnya.
Dia menambahkan sebagian masyarakat resisten dengan PPKM Darurat dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif. Pandangan seperti itu harus diubah agar PPKM Darurat berhasil menurunkan kasus harian Covid-19. "Padahal bukan PPKM nya yang tidak efektif," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa PPKM Darurat tidak berjalan sesuai rencana karena pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing. Ke depan, pemerintah perlu menegakan aturan secara konsisten. Dia menuturkan, aturan PPKM Darurat yang pemerintah pusat buat sudah sangat jelas, sehingga seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya.
"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," imbuhnya.
Dia juga menilai sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat. Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masayarakat efektif. Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda. Karena itu bisa jadi masalah baru.
Sekadar diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah harus menerapkan PPKM Darurat, walaupun berat. Hal itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mencegah lumpuhnya rumah sakit karena pasien sudah melebihi kapasitas.
Selain itu, tujuan PPKM Darurat adalah untuk menjaga layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya. Presiden Jokowi menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden.
Selasa, 20 Juli, kasus positif Covid-19 bertambah 38.325, sehingga total kasus secara nasional mencapai 2.950.058. Pasien sembuh bertambah 29.791. Sedangkan pasien meninggal pada hari ini sebanyak 1.280.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad melihat PPKM Darurat jilid pertama, 3-20 Juli, belum berhasil menurunkan kasus harian. Pemerintah sendiri menargetkan PPKM Darurat bisa menurunkan kasus Covid-19 hingga menjadi 10.000 per hari. "Kalau belum turun, kan harus diperpanjang. Kalau memang mau turun sampai targetnya 10.000," ujar Riris, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, PPKM Darurat jilid pertama belum berdampak signifikan karena masih banyak masyarakat belum membatasi aktivitas. Maka itu, dia menyarankan agar sebagian besar atau 70% masyarakat tetap di rumah masing-masing selama PPKM Darurat. "Itu baru kemudian akan ada penurunan signifikan," tuturnya.
Baca Juga
Dia menambahkan sebagian masyarakat resisten dengan PPKM Darurat dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif. Pandangan seperti itu harus diubah agar PPKM Darurat berhasil menurunkan kasus harian Covid-19. "Padahal bukan PPKM nya yang tidak efektif," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa PPKM Darurat tidak berjalan sesuai rencana karena pemerintah daerah belum berani memaksa warga tinggal di rumah masing-masing. Ke depan, pemerintah perlu menegakan aturan secara konsisten. Dia menuturkan, aturan PPKM Darurat yang pemerintah pusat buat sudah sangat jelas, sehingga seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya.
"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," imbuhnya.
Dia juga menilai sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat. Negara lain pun menerapkan sanksi denda agar kebijakan pembatasan masayarakat efektif. Namun, jangan sampai petugas di lapangan bermain-main dengan sanksi denda. Karena itu bisa jadi masalah baru.
Sekadar diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah harus menerapkan PPKM Darurat, walaupun berat. Hal itu dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mencegah lumpuhnya rumah sakit karena pasien sudah melebihi kapasitas.
Selain itu, tujuan PPKM Darurat adalah untuk menjaga layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya. Presiden Jokowi menyebut pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden.
Selasa, 20 Juli, kasus positif Covid-19 bertambah 38.325, sehingga total kasus secara nasional mencapai 2.950.058. Pasien sembuh bertambah 29.791. Sedangkan pasien meninggal pada hari ini sebanyak 1.280.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda