Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:17 WIB
Majelis hakim PN Tipikor dinilai keliru menafsirkan Pasal 19 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, yang mengatur perlindungan hukum pihak ketiga. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Majelis hakim PN Tipikor dinilai keliru dalam menafsirkan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur soal perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dalam suatu tindak pidana korupsi.

Baca juga: Febrie Ardiansyah, Pembongkar Megakorupsi Jiwasraya, Asabri dan BTN Jadi Kajati DKI



Hal itu disampaikan pakar hukum pidana, Profesor Doktor Nur Basuki Minarno, SH,M.Hum, menganggapi putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, yang menolak gugatan keberatan pihak ketiga dalam perkara penyitaan aset kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Jiwasraya dan Asabri Pembangkangan Hukum

Alasan penolakan majelis hakim karena gugatan-gugatan keberatan tersebut dianggap prematur, dimana putusan perkara pokok belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Jadi dalam hal ini majelis hakim menafsirkan permohonan keberatan baru bisa diajukan setelah adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya itu, saat dihubungi Selasa (20/07/2021).

Padahal, dalam pasal 19 UU Tipikor ayat 2 disebutkan bahwa gugatan keberatan pihak ketiga yang beritikad baik, bisa diajukan paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan “dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!